Lokernas.com - Informasi lowongan kerja terbaru dari bidang keseatan kali ini bersumber dari RSUD dr.H.Moh Anwar Kabupaten Sumenep. Berdasarkan pengumuman nomor 810/425/435.102.101/2017 menyebutkan bahwa RSUD dr.H.Moh Anwar Kabupaten Sumenep membuka penerimaan pegawai BLUD untuk posisi antara lain Dokter, Dokter Spesialis, Perawat Ahli, Pelaksana Keperawatan, Bidan, Penata Laboratorium, Radiografer, Perekam Medis, Ahli Gizi, Penata Gizi, Apoteker, Pelaksana Farmasi, Tenaga Administrasi, Security, Pemulsaran Jenazah, dan Sopir Ambulance. Bagi anda yang saat ini sedang mencari kerja untuk beberapa posisi tersebut, silahkan anda melamar. Dalam seleksi penerimaan pegawai kali ini, ada beberapa tahapan tes yang harus dijalani peserta meliputi seleksi pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi akademis (TKD, TKB, dan Wawancara), seleksi berkas administrasi persuaratan pengangkatan dan penetapan pengangkatan. Untuk informasi selengkapnya simak infonya dibawah ini.
A.DASAR PENYELENGGARAAN
Perbup Sumenep Nomor 22 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLUD Non PNS pada RSUD dr. H. Moh Anwar Kabupaten Sumenep.
B.KETENTUAN UMUM
1. Penerimaan Pegawai BLUD Non PNS pada RSUD dr. H. Moh. Anwar terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi akademis (Tes Kompetensi Dasar, Tes Kopetensi Bidang dan Wawancara), seleksi
berkas administrasi persyaratan pengangkatan dan penetapan pengangkatan Pegawai
BLUD Non PNS.
2. Panitia hanya menerima surat lamaran melalui Kantor Pos yang ditujukan kepada
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep dan tidak menerima cara penyampaian lamaran dalam bentuk lain.
3. Pendaftaran dimulai pada tanggal 06 Juli 2017 sid 11 Juli 2017 (cap pos).
4. Seluruh informasi terkait pelaksanaaan kegiatan seleksi dan pengumuman kelulusan
pada masing-masing tahapan dapat dilihat pada website rsudsumenep.com, bkpsdm.sumenepkab.go.id, sumenepkab.go.id. serta aplikasi PUSPA RS (yang dapat diunduh secara gratis di google playstore).
C.PERSYARATANPENDAFTARAN
1.Surat lamaran ditujukan kepada direktur RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep, ditulis
menggunakan tulisan tangan dengan tinta warna hitam, diatas kertas double folio
bergaris, bermaterai dan ditandatangani oleh pelamar (format terlampir);
2.Seluruh pelamar wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Sumenep, kecuali bagi
jabatan dokter dan dokter spesialisj
3.Foto copy KTP yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan
CapillUPT kependudukan dan capil sebanyak 1 lembar;
4.Usia serendah rendahnya 20 tahun dan setinggi tinginya 40 tahun, khusus usia dokter spesialis maksimal45 tahun per 11 Juli 2017;
5.Foto copy ijazah berikut traskrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
(cap basah dan tanda tangan asli);
6.Bagi pelamar jabatan dokter dan dokter spesialis wajib melampirkan foto copy ijazah profesi dokterlspesialis + traskrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (cap basah dan tanda tangan asli);
7.Surat keterangan lulus atau ijazah semen tara tidak diterima;
8.Persyaratan nilai:
a.Pelamar SD/SMP/SMA sederajat nilai rata-rata Ijazah minimal: 6,50
b. Indeks Prestasi Komulatif (IPK), minimal: 2,5
Kecuali dokter tidak ada persyaratan lPK.
9.Pas photo berwama terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 (empat) lembar, (pada bagian
belakang dicantumkan nama pelamar).
D.PERSYARATAN KHUSUS
Persyaratan khusus dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
E.CARA PENDAFTARAN
1. Kelengkapan berkas persyaratan lamaran dibuat rangkap 1 (satu) dimasukkan ke
amplop lamaran;
2. Pada amplop lamaran juga disertakan amplop balasan ukuran (28cm x 11 em) yang telah diisi nama dan alamat lengkap peserta dan nomor telepon yang dapat di hubungi (format terlampir);
3. Surat lamaran ditujukan kepada Direktur RSUD dr. H. Moh Anwar Kabupaten Sumenep dengan alamat J1.Dr. Cipto No 42 Kolor sumenep melalui kantor pos terdekat mulai tanggal 06 Juli 2017 sampai dengan 11 Juli 2017 (cap pos), pada hari dan jam kerja kantor pos sumenep berdasarkan kesepakatan antara RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dengan PT. Pos Cabang Sumenep);
4. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran akan mendapatkan
Tanda Nomor Peserta Ujian yang disampaikan ke alamat pelamar yang bersangkutan
melalui kantor pos dan pemberitahuan melalui email pelamar dan No. HP Pelamar.
Khusus untuk pelamar wilayah kepulauan, maka diatur sebagai berikut:
Untuk pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi tetapi belum mendapatkan Surat Pemberitahuan melalui Pos, Tanda Nomor Peserta Ujian dapat diampil pada Tim Seleksi Administrasi (Ruang Graha Bhakti Husada, RSUD dr. H Moh. Anwar Sumenep) pada Hari Sabtu, tanggal15 Juli 2017, puku112.00 WIB sid 16.00 WIB.
F.PELAKSANAAN DAN PENGUMUMAN HASIL UJIAN AKADEMIS
1.Selama pelaksanaan ujian peserta memakai pakaian bebas rapi : kemeja putih celana
gelap/hitam dan bersepatu (bagi yang menggunakan jilbab menyesuaikan);
2.Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK);
3.Tempat pelaksanaan ujian di Kabupaten Sumenep, akan diinformasikan kemudian
pada website rsudsumenep.com, bkpsdm.sumenepkab.go.id. sumenepkab.go.id
serta aplikasi PUSP A RS ..
4.Dalam pelaksanaan ujian, setiap peserta wajib membawa Tanda Nomor Peserta
Ujian dan kartu tanda penduduk (KTP);
5.Dalam pelaksanaan ujian, setiap peserta diharapkan membawa: Pensi12b;
Penghapus;
Papan alas untuk menulis pada Lembar Jawaban Komputer (LJK).
6.Pada saat pelaksanaaan ujian peserta diharapkan datang ditempat ujian 30 menit
sebelum ujian dimulai;
7.Penentuan kelulusan tes kopetensi dasar berdasarkan rangking tertinggi masing-masing formasi;
8.Peserta yang dinyatakan lulus tes kompetensi dasar (TKD) dan berhak mengikuti tes kompetensi bidang adalah sebanyak 2x formasi berdasarkan rangking tertinggi;
9.Pada saat pelaksanaan tes kompetensi bidang wawancara, peserta wajib membawa dokumen persyaratan (KTP, Ijazah, Traskip Nilai, STR dan sertifikat) asli untuk diperiksa oleh panitia, sesuai dengan formasi yang dilamar;
10. Pengumuman hasil ujian dapat dilihat pada webside rsudsumenep.com,
bkpsdm.sumenepkab.go.id. sumenepkab.go.id serta aplikasi PUSP A RS.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan unduh pengumumannya dibawah ini :
Pengumuman
Formasi
Format Surat Lamaran
Informasi ini dapat pula dilihat di bkpsdm.sumenepkab.go.id, sumenepkab.go.id dan informasi aktual melalui aplikasi PUSPA-RS
A.DASAR PENYELENGGARAAN
Perbup Sumenep Nomor 22 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLUD Non PNS pada RSUD dr. H. Moh Anwar Kabupaten Sumenep.
B.KETENTUAN UMUM
1. Penerimaan Pegawai BLUD Non PNS pada RSUD dr. H. Moh. Anwar terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi akademis (Tes Kompetensi Dasar, Tes Kopetensi Bidang dan Wawancara), seleksi
berkas administrasi persyaratan pengangkatan dan penetapan pengangkatan Pegawai
BLUD Non PNS.
2. Panitia hanya menerima surat lamaran melalui Kantor Pos yang ditujukan kepada
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep dan tidak menerima cara penyampaian lamaran dalam bentuk lain.
3. Pendaftaran dimulai pada tanggal 06 Juli 2017 sid 11 Juli 2017 (cap pos).
4. Seluruh informasi terkait pelaksanaaan kegiatan seleksi dan pengumuman kelulusan
pada masing-masing tahapan dapat dilihat pada website rsudsumenep.com, bkpsdm.sumenepkab.go.id, sumenepkab.go.id. serta aplikasi PUSPA RS (yang dapat diunduh secara gratis di google playstore).
C.PERSYARATANPENDAFTARAN
1.Surat lamaran ditujukan kepada direktur RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep, ditulis
menggunakan tulisan tangan dengan tinta warna hitam, diatas kertas double folio
bergaris, bermaterai dan ditandatangani oleh pelamar (format terlampir);
2.Seluruh pelamar wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Sumenep, kecuali bagi
jabatan dokter dan dokter spesialisj
3.Foto copy KTP yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan
CapillUPT kependudukan dan capil sebanyak 1 lembar;
4.Usia serendah rendahnya 20 tahun dan setinggi tinginya 40 tahun, khusus usia dokter spesialis maksimal45 tahun per 11 Juli 2017;
5.Foto copy ijazah berikut traskrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
(cap basah dan tanda tangan asli);
6.Bagi pelamar jabatan dokter dan dokter spesialis wajib melampirkan foto copy ijazah profesi dokterlspesialis + traskrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (cap basah dan tanda tangan asli);
7.Surat keterangan lulus atau ijazah semen tara tidak diterima;
8.Persyaratan nilai:
a.Pelamar SD/SMP/SMA sederajat nilai rata-rata Ijazah minimal: 6,50
b. Indeks Prestasi Komulatif (IPK), minimal: 2,5
Kecuali dokter tidak ada persyaratan lPK.
9.Pas photo berwama terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 (empat) lembar, (pada bagian
belakang dicantumkan nama pelamar).
D.PERSYARATAN KHUSUS
Persyaratan khusus dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
E.CARA PENDAFTARAN
1. Kelengkapan berkas persyaratan lamaran dibuat rangkap 1 (satu) dimasukkan ke
amplop lamaran;
2. Pada amplop lamaran juga disertakan amplop balasan ukuran (28cm x 11 em) yang telah diisi nama dan alamat lengkap peserta dan nomor telepon yang dapat di hubungi (format terlampir);
3. Surat lamaran ditujukan kepada Direktur RSUD dr. H. Moh Anwar Kabupaten Sumenep dengan alamat J1.Dr. Cipto No 42 Kolor sumenep melalui kantor pos terdekat mulai tanggal 06 Juli 2017 sampai dengan 11 Juli 2017 (cap pos), pada hari dan jam kerja kantor pos sumenep berdasarkan kesepakatan antara RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dengan PT. Pos Cabang Sumenep);
4. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran akan mendapatkan
Tanda Nomor Peserta Ujian yang disampaikan ke alamat pelamar yang bersangkutan
melalui kantor pos dan pemberitahuan melalui email pelamar dan No. HP Pelamar.
Khusus untuk pelamar wilayah kepulauan, maka diatur sebagai berikut:
Untuk pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi tetapi belum mendapatkan Surat Pemberitahuan melalui Pos, Tanda Nomor Peserta Ujian dapat diampil pada Tim Seleksi Administrasi (Ruang Graha Bhakti Husada, RSUD dr. H Moh. Anwar Sumenep) pada Hari Sabtu, tanggal15 Juli 2017, puku112.00 WIB sid 16.00 WIB.
F.PELAKSANAAN DAN PENGUMUMAN HASIL UJIAN AKADEMIS
1.Selama pelaksanaan ujian peserta memakai pakaian bebas rapi : kemeja putih celana
gelap/hitam dan bersepatu (bagi yang menggunakan jilbab menyesuaikan);
2.Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK);
3.Tempat pelaksanaan ujian di Kabupaten Sumenep, akan diinformasikan kemudian
pada website rsudsumenep.com, bkpsdm.sumenepkab.go.id. sumenepkab.go.id
serta aplikasi PUSP A RS ..
4.Dalam pelaksanaan ujian, setiap peserta wajib membawa Tanda Nomor Peserta
Ujian dan kartu tanda penduduk (KTP);
5.Dalam pelaksanaan ujian, setiap peserta diharapkan membawa: Pensi12b;
Penghapus;
Papan alas untuk menulis pada Lembar Jawaban Komputer (LJK).
6.Pada saat pelaksanaaan ujian peserta diharapkan datang ditempat ujian 30 menit
sebelum ujian dimulai;
7.Penentuan kelulusan tes kopetensi dasar berdasarkan rangking tertinggi masing-masing formasi;
8.Peserta yang dinyatakan lulus tes kompetensi dasar (TKD) dan berhak mengikuti tes kompetensi bidang adalah sebanyak 2x formasi berdasarkan rangking tertinggi;
9.Pada saat pelaksanaan tes kompetensi bidang wawancara, peserta wajib membawa dokumen persyaratan (KTP, Ijazah, Traskip Nilai, STR dan sertifikat) asli untuk diperiksa oleh panitia, sesuai dengan formasi yang dilamar;
10. Pengumuman hasil ujian dapat dilihat pada webside rsudsumenep.com,
bkpsdm.sumenepkab.go.id. sumenepkab.go.id serta aplikasi PUSP A RS.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan unduh pengumumannya dibawah ini :
Pengumuman
Formasi
Format Surat Lamaran
Informasi ini dapat pula dilihat di bkpsdm.sumenepkab.go.id, sumenepkab.go.id dan informasi aktual melalui aplikasi PUSPA-RS