Lokernas.com- Informasi mengenai hasil seleksi Administrasi Pengadaan CPNS Tahun 2017 telah diumumkan pada tanggal 13 Oktober 2017 kemarin malam. Ada setidaknya beberapa poin yang perlu untuk diperhatikan oleh masing-masing pelamar. Untuk informasi selengkapnya simak dibawah ini.
Menindaklanjuti pengumuman Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Tahun 2017 Nomor KP.01.01/IV/779/2017 tanggal 5 September 2017 dan Nomor KP.01.01/IV/813/2017 tanggal 11 September 2017, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Menindaklanjuti pengumuman Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Tahun 2017 Nomor KP.01.01/IV/779/2017 tanggal 5 September 2017 dan Nomor KP.01.01/IV/813/2017 tanggal 11 September 2017, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah sebagaimana ditayangkan dalam website Kementerian Kesehatan(https://cpns.kemkes.go.id) pada tanggal 13 Oktober 2017.
- Untuk mengetahui kelulusan seleksi administrasi, pelamar harus login menggunakan NIK dan password saat mendaftar.
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
- Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi harus melakukan proses cetak kartu peserta ujian SKD secara mandiri melalui website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id) mulai tanggal 14 Oktober s.d 15 Oktober 2017.
- Peserta SKD yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib menempelkan pas foto ukuran 4x6 cm.
- Kartu Peserta Ujian digunakan untuk mengikuti ujian SKD.
- Pelamar agar menyimpan baik-baik Kartu Peserta Ujian dan membawa kartu tersebut pada saat pelaksanaan ujian SKD.
- Jadwal pelaksanaan ujian SKD dapat di lihat pada kartu peserta ujian.
- Pada saat pelaksanaan ujian SKD, peserta diwajibkan membawa kartu peserta ujian dan KTP. Barang-barang seperti tas, kalkulator, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint, telepon genggam (HP), alat tulis, buku, dan sebagainya tidak diperbolehkan dibawa masuk ke tempat pelaksanaan ujian SKD dan wajib dititipkan pada penitipan barang.
- Pada saat pelaksanaan ujian SKD,peserta diwajibkan memakai kemeja putih tanpa corak, bawahan gelap, sepatu tertutup, jilbab warna putih (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab) dan peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans dan sandal.
- Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
- Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi dan diharapkan sudah makan terlebih dahulu.
- Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua didalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi serta diimbau untuk tidak membawa kendaraan pribadi untuk menghindari kepadatan lokasi.
- Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website lnspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (http://www.itjen.depkes.go.id/wbs/). Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
- Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017 sama sekali tidak dipungut biaya.
- Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui,baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka Kementerian Kesehatan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
- Para pelamar agar terus memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017 melalui website PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) dan website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id).
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Lihat pengumuman resminya disini