Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017

Lokernas.com- Informasi mengenai hasil seleksi Administrasi Pengadaan CPNS Tahun 2017 telah diumumkan pada tanggal 13 Oktober 2017 kemarin malam. Ada setidaknya beberapa poin yang perlu untuk diperhatikan oleh masing-masing pelamar. Untuk informasi selengkapnya simak dibawah ini.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017



Menindaklanjuti pengumuman Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Tahun 2017 Nomor KP.01.01/IV/779/2017 tanggal 5 September 2017  dan  Nomor  KP.01.01/IV/813/2017 tanggal 11 September 2017, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:





  1. Pelamar yang  dinyatakan  lulus  seleksi administrasi adalah sebagaimana ditayangkan dalam website Kementerian Kesehatan(https://cpns.kemkes.go.id) pada tanggal 13 Oktober 2017.
  2. Untuk mengetahui kelulusan seleksi administrasi, pelamar harus login  menggunakan NIK dan password saat mendaftar.
  3. Pelamar yang dinyatakan  lulus  seleksi administrasi sebagaimana   dimaksud pada angka 1, wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  4. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi harus melakukan proses cetak kartu peserta ujian SKD secara mandiri melalui website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id) mulai tanggal 14 Oktober s.d 15 Oktober 2017.
  5. Peserta SKD yang telah mencetak Kartu Peserta  Ujian   wajib  menempelkan  pas foto ukuran 4x6 cm.
  6. Kartu Peserta Ujian digunakan untuk mengikuti ujian  SKD.
  7. Pelamar agar menyimpan  baik-baik  Kartu Peserta Ujian dan membawa  kartu tersebut pada saat pelaksanaan ujian SKD.
  8. Jadwal pelaksanaan ujian SKD dapat di lihat  pada kartu peserta ujian.
  9. Pada saat pelaksanaan ujian  SKD, peserta diwajibkan membawa kartu peserta ujian dan KTP. Barang-barang  seperti  tas,  kalkulator,  kamera dalam bentuk apapun,  jam tangan, ballpoint, telepon  genggam (HP), alat tulis, buku, dan sebagainya tidak diperbolehkan dibawa  masuk  ke tempat  pelaksanaan  ujian SKD dan wajib dititipkan pada penitipan barang.
  10. Pada saat pelaksanaan ujian  SKD,peserta  diwajibkan memakai kemeja putih tanpa corak, bawahan gelap, sepatu tertutup, jilbab warna putih (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab) dan peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans dan sandal. 
  11. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  12. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi dan diharapkan sudah makan terlebih dahulu.
  13. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan  untuk  memarkir  kendaraan roda empat  dan  roda  dua  didalam  lingkungan  tempat  pelaksanaan   seleksi  serta  diimbau untuk tidak membawa kendaraan pribadi untuk menghindari kepadatan lokasi.
  14. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS  di  lingkungan Kementerian Kesehatan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut  adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website lnspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (http://www.itjen.depkes.go.id/wbs/). Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
  15. Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017 sama sekali tidak dipungut biaya.
  16. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  17. Apabila pelamar memberikan  keterangan/data yang tidak  benar, dan dikemudian hari diketahui,baik pada tahapan  seleksi maupun setelah diangkat menjadi  CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan,  maka Kementerian Kesehatan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS di lingkungan  Kementerian  Kesehatan, menuntut ganti rugi atas kerugian  negara  yang terjadi  akibat  keterangan  yang  tidak  benar  tersebut,   dan  melaporkan   sebagai  tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
  18. Para pelamar agar terus  memonitor  informasi  dan  perkembangan  Penerimaan  CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017 melalui website PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) dan website Kementerian Kesehatan  (https://cpns.kemkes.go.id).
  19. Kelalaian peserta dalam  membaca  dan  memahami  pengumuman  menjadi  tanggung jawab peserta.

Lihat pengumuman resminya disini