Lokernas.com - Informasi lowongan kerja terbaru hadir bersumber dari Pemda DIY. Dimana dalam informasinya sesuai dengan pengumuman nomor 814/21571 tentang Lowongan Pegawai Non PNS Kontrak di Lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017. Ada setidaknya beberapa formasi yang dibuka antara lain Tenaga Pendidik sebanyak 141 orang, Tenaga Kependidikan Sekolah 64 orang, Tenaga Kesehatan 17 orang, Tenaga Teknis 366 orang, dan Tenaga Administratif 108 orang. Foramsi yang dibuka secara besar-besaran ini diharapkan mampu menyerap tenaga produktifk yang khususnya berdomisili di DIY. Bagi anda yang berdomisili di DIY dan saat ini sedang mencari lowongan kerja, maka informasi kali ini perlu anda perhatikan dengan baik. Lebih lanjut lagi, silahkan simak informasi lowongan kerja tersebut dibawah ini.
JENIS FORMASI
1. Tenaga Pendidik : 141 orang
2. Tenaga Kependidikan Sekolah : 64 orang
3. Tenaga Kesehatan : 17 orang
4. Tenaga Teknis : 366 orang
5. Tenaga Administratif : 108 orang
I. KETENTUAN UMUM
1.Proses Seleksi Pegawai Non PNS Kontrak Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.Pengadaan Pegawai Non PNS Kontrak dilaksanakan secara obyektif dan transparan.
3.Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.
4. Pegawai Non PNS Kontrak yang lolos seleksi akan terikat kontrak kerja dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah
II.PERSYARATAN PELAMAR
1.Persyaratan Umum
2.Persyaratan Khusus
a.Persyaratan Khusus untuk Semua Jabatan:
(1) Ijazah Pelamar yang diakui
(2) Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Formasi Pegawai Non PNS Kontrak sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman;
(3) Sarjana Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4 (empat) ditentukan minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk semua jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.
(4) SLTA sederajat dengan nilai minimal pada ijazah rata-rata 7,00 (tujuh koma nol-nol) atau 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) atau 3 (tiga) dari skala 1 sampai 4 atau B dari skala A-E.
b.Persyaratan Khusus bagi Jabatan Tertentu
Persyaratan Khusus bagi jabatan tertentu sebagaimana ters ebut dalam lampiran 1 (satu) pengumuman ini.
Lowongan Pegawai Non PNS Kontrak di Lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017
JENIS FORMASI
1. Tenaga Pendidik : 141 orang
2. Tenaga Kependidikan Sekolah : 64 orang
3. Tenaga Kesehatan : 17 orang
4. Tenaga Teknis : 366 orang
5. Tenaga Administratif : 108 orang
I. KETENTUAN UMUM
1.Proses Seleksi Pegawai Non PNS Kontrak Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.Pengadaan Pegawai Non PNS Kontrak dilaksanakan secara obyektif dan transparan.
3.Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.
4. Pegawai Non PNS Kontrak yang lolos seleksi akan terikat kontrak kerja dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah
II.PERSYARATAN PELAMAR
1.Persyaratan Umum
- a.WNI yang berdomisili dan memiliki KTP DIY
- b.Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun per 1 Januari 2018 (kecuali yang dipersyaratkan khusus).
- c.Tidak berkedudukan sebagai CPNS ASN/ ASN , Calon Anggota TNI-POLRI/ Anggota TNI-Polri serta tidak terikat perjanjian atau kontrak kerja dengan instansi lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- d.Tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus parpol yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS ASN / ASN, Calon / Anggota TNI / Polri atau pegawai swasta (dibuktikan dengan surat pernyataan);
- f. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- g. Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Aparatur Sipil
- Negara, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- h. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
2.Persyaratan Khusus
a.Persyaratan Khusus untuk Semua Jabatan:
(1) Ijazah Pelamar yang diakui
- a)Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi/Sekolah Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- b)Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dilegalisir oleh instansi berwenang, dan atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.
(2) Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Formasi Pegawai Non PNS Kontrak sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman;
(3) Sarjana Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4 (empat) ditentukan minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk semua jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.
(4) SLTA sederajat dengan nilai minimal pada ijazah rata-rata 7,00 (tujuh koma nol-nol) atau 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) atau 3 (tiga) dari skala 1 sampai 4 atau B dari skala A-E.
b.Persyaratan Khusus bagi Jabatan Tertentu
Persyaratan Khusus bagi jabatan tertentu sebagaimana ters ebut dalam lampiran 1 (satu) pengumuman ini.
III. TAHAPAN KEGIATAN DAN JADWAL SELEKSI
Download Pengumuman Selengkapnya melalui link di bawah ini :
Sumber : http://bkd.jogjaprov.go.id