Lokernas.com- Mencari sebuah pekerjaan di era modern ini bisa dikatakan cukup mudah ketimbang era sebelum teknologi informasi berkembang. Bagaimana tidak? Hanya dengan mengakses lewat internet , pencari kerja sekarang sudah dapat mengetahui informasi seputar lowongan kerja terbaru setiap harinya. Namun dilain sisi banyak juga oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memasang lowongan kerja palsu dengan tujuan penipuan. Hal ini tentunya perlu diwaspadai oleh para pencari kerja sekalian. Nah bagi anda yang sebelumnya belum tau website kami, perlu anda sekalian ketahui bahwa lokernas hadir untuk memberikan informasi lowongan kerja terbaru dan terpercaya. Dari setiap informasi yang kami kutip , kami selalu mencoba untuk memberikan keterangan sumber. Sehingga anda atau pencari kerja yang lainnya dapat lebih yakin sebelum melakukan apply sebuah lowongan kerja. Semoga lokernas mampu untuk terus eksis dan dapat memberi manfaat kepada para pencari kerja sekalian.
Pada kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan info lowongan kerja terbaru yang bersumber dari Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban (Bappeda Tuban). Dalam informasinya Bappeda Kabupaten kali ini sedang membuka penerimaan tenaga pendamping penanganan kemisikinan dan Pegawai Non PNS. Adapun formasinya terdiri dari Tenaga Pendamping Penaganan Kemiskinan Kabupaten, Tanaga Pendamping Penanganan Kemiskinan Kecamatan, dan Staf Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Bidang Fisik dan Prasarana. Nah untuk info selengkapnya simak dibawah ini.
Penerimaan Tenaga Pendamping Penanganan Kemiskinan Dan Pegawai Non PNS Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban
I. FORMASI/KEBUTUHAN TENAGA
II. PERSYARATAN PELAMAR
b.Persyaratan Khusus
1.Tenaga Pendamping Penanganan Kemiskinan Kabupaten (P-KAB)
2.Tenaga Pendamping Penanganan Kemiskinan Kecamatan (P-KEC)
3.Staf Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Bidang Fisik dan Prasarana (FP)
III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN
a. Peminat yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan berkas lamaran kepada Panitia Penerimaan Tenaga Pendamping Penanganan Kemiskinan dan Pegawai Non PNS pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban dengan melampirkan :
1. Daftar riwayat hidup singkat;
2. Surat Pernyataan (contoh terlampir) yang ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00 yang menyatakan :
a. Tidak menuntut diangkat menjadi CPNS dan PPPK;
b. Bersedia bekerja purna waktu dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan target yang ditentukan;
c. Bersedia ditempatkan di wilayah Kecamatan yang dipilih bagi jabatan Tenaga Pendamping Kecamatan.
3. Surat Pernyataan bebas NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) sebagaimana contoh terlampir yang ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00;
4. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir;
5. Fotokopi KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas DUKCAPIL yang telah disahkan;
6. Fotokopi Kartu Pencari Kerja (AK1);
7. Buktik Pengalaman Kerja berupa Surat Keterangan/ Dokumen Kontrak yang berhubungan dengan Pendampingan/Pemberdayaan Masyarakat yang dikeluarkan oleh / dari pejabat yang berwenang bagi Tenaga Pendamping Penanganan Kemiskinan Kabupaten/Kecamatan;
8. Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah;
9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 ditulis nama dibelakang (4 lembar).
b.Setiap pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi dan via Pos (ditandatangani pelamar dan bermaterai cukup) ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban, d/a Jalan R.A.Kartini Nomor 02 Tuban.
c.Berkas lamaran yang sudah masuk, menjadi milik Panitia Penerimaan dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
Surat lamaran diketik komputer beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan pada bagian muka amplop ditulis : Nama Pelamar, Nama Jabatan berserta Kode Jabatan yang dilamar dan Nomor HP serta alamat (sebagaimana contoh terlampir).
IV. TAHAPAN SELEKSI
V. KETENTUAN LAIN
a. Seluruh proses penerimaan Tenaga Pendamping Penanganan Kemiskinan dan Pegawai Non PNS pada Bappeda Kabupaten Tuban Tidak dipungut biaya dan bebas dari praktek KKN serta pemalsuan dokumen calon Tenaga Pendamping Penanganan Kemikinan dan Pegawai Non PNS.
b. Panitia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Tuban, Organisasi Perangkat Daerah atau Panitia;
c.Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan/atau memberikan keterangan palsu dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sangsi hukum yang berlaku;
d.Keputusan Tim Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Download Pengumuman dan Lampiranya dibawah ini :
DOWNLOAD
Sumber : http://tubankab.go.id
Pada kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan info lowongan kerja terbaru yang bersumber dari Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban (Bappeda Tuban). Dalam informasinya Bappeda Kabupaten kali ini sedang membuka penerimaan tenaga pendamping penanganan kemisikinan dan Pegawai Non PNS. Adapun formasinya terdiri dari Tenaga Pendamping Penaganan Kemiskinan Kabupaten, Tanaga Pendamping Penanganan Kemiskinan Kecamatan, dan Staf Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Bidang Fisik dan Prasarana. Nah untuk info selengkapnya simak dibawah ini.
Penerimaan Tenaga Pendamping Penanganan Kemiskinan Dan Pegawai Non PNS Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban
I. FORMASI/KEBUTUHAN TENAGA
II. PERSYARATAN PELAMAR
- WNI dan ber KTP Kabupaten Tuban;
- Berbadan sehat dan bebas dari narkoba;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS/ TNI/ POLRI;
- Fotocopy Kartu Tanda Pencari Kerja (AKI);
- Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir;
- IPK 2,75 untuk PTN dan 3,00 untuk PTS (skala 4,00);
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Ms.Office dan Familiar dengan Internet;
- Bersedia bekerja purna waktu dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan target yang ditentukan;
- Apabila lulus seleksi :
- Sanggup dan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6000,00;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian Resort setempat;
- Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS dan/atau PNS yang dibuktikan dengan surat pernyataan, yang ditandatangani di atas bermetrai Rp. 6000,00.
b.Persyaratan Khusus
1.Tenaga Pendamping Penanganan Kemiskinan Kabupaten (P-KAB)
- Pendidikan S-1 Segala jurusan;
- Memiliki kredibilitas, integritas, pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan keuangan;
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja yang berhubungan dengan pendamping / pemberdayaan masyarakat yang dapat dibuktikan dengan surat/sertifikat pendukung;
- Berusia maksimal 35 tahun per 1 Desember 2017;
2.Tenaga Pendamping Penanganan Kemiskinan Kecamatan (P-KEC)
- Pendidikan S-1 segala jurusan;
- Memiliki kredibilitas, integritas, pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan keuangan desa;
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja yang berhubungan dengan pendamping / pemberdayaan masyarakat yang dapat dibuktikan dengan surat/sertifikat pendukung;
- Diutamakan dari warga masing-masing wilayah Kecamatan bersangkutan;
- Berusia maksimal 35 tahun per 1 Desember 2017;
3.Staf Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Bidang Fisik dan Prasarana (FP)
- Pendidikan S-1, diutamakan jurusan Teknik Sipil dan Teknik Informatika
- Berusia maksimal 30 tahun pada 1 Desember 2017;
III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN
a. Peminat yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan berkas lamaran kepada Panitia Penerimaan Tenaga Pendamping Penanganan Kemiskinan dan Pegawai Non PNS pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban dengan melampirkan :
1. Daftar riwayat hidup singkat;
2. Surat Pernyataan (contoh terlampir) yang ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00 yang menyatakan :
a. Tidak menuntut diangkat menjadi CPNS dan PPPK;
b. Bersedia bekerja purna waktu dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan target yang ditentukan;
c. Bersedia ditempatkan di wilayah Kecamatan yang dipilih bagi jabatan Tenaga Pendamping Kecamatan.
3. Surat Pernyataan bebas NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) sebagaimana contoh terlampir yang ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00;
4. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir;
5. Fotokopi KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas DUKCAPIL yang telah disahkan;
6. Fotokopi Kartu Pencari Kerja (AK1);
7. Buktik Pengalaman Kerja berupa Surat Keterangan/ Dokumen Kontrak yang berhubungan dengan Pendampingan/Pemberdayaan Masyarakat yang dikeluarkan oleh / dari pejabat yang berwenang bagi Tenaga Pendamping Penanganan Kemiskinan Kabupaten/Kecamatan;
8. Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah;
9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 ditulis nama dibelakang (4 lembar).
b.Setiap pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi dan via Pos (ditandatangani pelamar dan bermaterai cukup) ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban, d/a Jalan R.A.Kartini Nomor 02 Tuban.
c.Berkas lamaran yang sudah masuk, menjadi milik Panitia Penerimaan dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
Surat lamaran diketik komputer beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan pada bagian muka amplop ditulis : Nama Pelamar, Nama Jabatan berserta Kode Jabatan yang dilamar dan Nomor HP serta alamat (sebagaimana contoh terlampir).
IV. TAHAPAN SELEKSI
V. KETENTUAN LAIN
a. Seluruh proses penerimaan Tenaga Pendamping Penanganan Kemiskinan dan Pegawai Non PNS pada Bappeda Kabupaten Tuban Tidak dipungut biaya dan bebas dari praktek KKN serta pemalsuan dokumen calon Tenaga Pendamping Penanganan Kemikinan dan Pegawai Non PNS.
b. Panitia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Tuban, Organisasi Perangkat Daerah atau Panitia;
c.Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan/atau memberikan keterangan palsu dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sangsi hukum yang berlaku;
d.Keputusan Tim Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Download Pengumuman dan Lampiranya dibawah ini :
DOWNLOAD
Sumber : http://tubankab.go.id