Lokernas.com - Pengumuman CPNS Tahun 2018 sebenar lagi akan dimulai. Setelah sempat beberapa kali ditunda pelaskanaannya, kali ini pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan Rincian Penetapan Kebutuhan Formasi PNS dan Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2018 saat jumpa pers seusai Rapat Koordinasi. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi birokrat tanah air. Bahkan jika menilik formasi kebutuhan tahun ini jauh lebih besar daripada jumlah formasi tahun 2017. Hal ini dikarenakan rekrutmen tidak hanya dibuka untuk Kementerian atau Lembaga Pusat namun juga dibuka untuk derah. Mengutip Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),Syarifuddin pada waktu acara Rapat Koordinasi menyampaikan bahwa untuk proporsi terbesar formasi CPNS Tahun 2018 ini antara lain tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga yang mempunyai kualifikasi teknis di bidang insfasturktur.
Pada kesempatan kali ini, kami hadirkan beberapa informasi penting yang kami kumpulkan dari beberapa situs media sosial BKN dan Kemenpan.
Kumpulan Informasi Penting Terkait Pengumuman Rekrutmen CPNS Tahun 2018
A.FORMASI DAN PERSYARATAN
Untuk alokasi formasi penerimaan CPNS Tahun 2018 terdiri dari 238.015 formasi meliputi :
a. Instansi Pusat (76 Instansi) = 51.271 formasi
b. Instansi Daerah (525 Instansi) = 186.744 formasi
_______________________________________
Formasi Khusus yang disediakan
Pusat :
-Cumlaude
-Penyandang Disabilitas
-Putra Putri Papua dan Papua Barat
-Diaspora
Daerah :
-Cumlaude
-Penyandang Disabilitas
Tenaga Pendidik dan Kesehatan dari Ex.Tenaga Honorer Kategori II yang *memenuhi persyaratan.
* Permenpan Nomor 36 Tahun 2018
__________________________________________
Formasi Khusus DISABILITAS
Formasi Khusus Putra/i Papua/Papua Barat
Formasi Khusus Cumlaude
Lulusan Dalam Negeri :
-Lulusan dengan predikat dengan pujian (cumlaude)
-Akreditasi Perguruan Tinggi A/Unggul
-Akreditasi Program Studi A/Unggul
Lulusan Luar Negeri :
-Penyetaraan Ijazah "
-Surat Keterangan (menyatakan predikat kelulusan setara 4) "
") Keduanya oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
K/L min 10% dari jumlah formasi
Daerah min 5% dari jumlah formasi
__________________________________________
Formasi Khusus DIASPORA
Sumber : Permenpan Nomor 36 Tahun 2018
__________________________________________
Formasi Bagi Eks KII
Persyaratan Bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-IITerdaftar Dalam Database Badan Kepegawaian Negara
Memenuhi Persyaratan Perundang-Undangan
a.Bagi Tenaga Pendidik :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 Tahun 2005
b.Bagi Tenaga Kesehatan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
Persyaratan lain :
Pengalaman kerja selama min. 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti (SKB)/Seleksi Kompetensi Bidang
*Permenpan 36 Tahun 2018
B. SITUS RESMI
Ada beberapa situs pemerintah yang dapat dijadikan acuan terkati dengan pengumuman resmi penerimaan CPNS Tahun 2018. Beberapa situs pemerintah tersebut antara lain :
-https://www.menpan.go.id
-http://bkn.go.id/
-http://sscn.bkn.go.id/
C.JADWAL
Berkaitan dengan jadwal baik itu jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi nantinya akan diberitahukan dalam waktu dekat.
D.PASSING GRADE
Dalam tahapan seleksi CPNS Tahun 2018, ada salah satu tahapan yang diujikan yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan pada rekrutmen CPNS Tahun 2018, peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus melampaui nilai ambang batas (passing grade).
Berikut ini adalah Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018
a.Jalur Umum
Nilai Kumulatif : -
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 143
Tes Intelgensi Umum (TIU) : 80
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : 75
b.Cumlaude dan Diaspora
Nilai Kumulatif : Paling sedikit 298
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : -
Tes Intelgensi Umum (TIU) : Paling rendah 85
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : -
c.Penyandang disabilitas
Nilai Kumulatif : Paling sedikit 260
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : -
Tes Intelgensi Umum (TIU) : Serendah-rendahnya 70
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : -
d.Putra-putri Papua dan Papua Barat
Nilai Kumulatif : Paling sedikit 260
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : -
Tes Intelgensi Umum (TIU) : Paling sedikit 60
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : -
e.Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dan Eks Honorer Kategori II
Nilai Kumulatif : Paling sedikit 260
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : -
Tes Intelgensi Umum (TIU) : 60
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : -
f.Olahragawan Berprestasi
Nilai Kumulatif : -
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : -
Tes Intelgensi Umum (TIU) : -
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : -
g.Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang
Nilai Kumulatif : Paling Sedikit 298
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : -
Tes Intelgensi Umum (TIU) : 80
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : 75
h.Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan
Nilai Kumulatif : Paling sedikit 260
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : -
Tes Intelgensi Umum (TIU) : Paling sedikit 70
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : -
Sumber :
Instagram Kemenpan RB
Instagram BKN
Twitter BKN
Kumpulan Informasi Penting Terkait Pengumuman Rekrutmen CPNS Tahun 2018
A.FORMASI DAN PERSYARATAN
Untuk alokasi formasi penerimaan CPNS Tahun 2018 terdiri dari 238.015 formasi meliputi :
a. Instansi Pusat (76 Instansi) = 51.271 formasi
b. Instansi Daerah (525 Instansi) = 186.744 formasi
_______________________________________
Formasi Khusus yang disediakan
Pusat :
-Cumlaude
-Penyandang Disabilitas
-Putra Putri Papua dan Papua Barat
-Diaspora
Daerah :
-Cumlaude
-Penyandang Disabilitas
Tenaga Pendidik dan Kesehatan dari Ex.Tenaga Honorer Kategori II yang *memenuhi persyaratan.
* Permenpan Nomor 36 Tahun 2018
__________________________________________
Formasi Khusus DISABILITAS
- Usia 18-35 Tahun
- Surat Ketarangan Dokter terkait jenis/tingkat Disabilitasnya
- K/L minimum 2% dari jumlah formasi
- Daerah minimum 1% dari jumlah formasi
Formasi Khusus Putra/i Papua/Papua Barat
- Keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak/ibu) asli Papua
- Akta Kelahiran dan/atau Surat Keterangan lahir yang bersangkutan
- Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku
Formasi Khusus Cumlaude
Lulusan Dalam Negeri :
-Lulusan dengan predikat dengan pujian (cumlaude)
-Akreditasi Perguruan Tinggi A/Unggul
-Akreditasi Program Studi A/Unggul
Lulusan Luar Negeri :
-Penyetaraan Ijazah "
-Surat Keterangan (menyatakan predikat kelulusan setara 4) "
") Keduanya oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
K/L min 10% dari jumlah formasi
Daerah min 5% dari jumlah formasi
__________________________________________
Formasi Khusus DIASPORA
- WNI yang menetap di Luar Indonesia
- Memiliki Paspor Indonesia yang berlaku
- Tidak sedang menempuh Post Doctoral yang dibiayai Pemerintah
- Surat Rekomendasi dari Tempat Kerja sebagai Tenaga Profesional min.2 tahun
- Pelamar berusia max.35 Tahun, khusus lulusan S3 max.45 Tahun
- Penyetaraan Ijazah Diaspora dapat dilakukan setelah Lulus Akhir
- Surat Keterangan Bebas Masalah hukum dari Kementerian Luar Negeri
Sumber : Permenpan Nomor 36 Tahun 2018
__________________________________________
Formasi Bagi Eks KII
- Dokter Umum/Spesialis
- Dokter Gigi/Spesialis
- Pranata Lab Kesehatan
- Teknik Elektromedis
- Perekam Medis
- Asisten Apoteker
- Perawat
- Perawat Gigi
- Apoteker
- Fisioterapis
- Radiografis
- Sanitarian
- Nutrisionis
- Epidemiolog Kesehatan
- Entomolog Kesehatan
- Refraksionis Optisien
- Administrasi Kesehatan
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat
- Analis Kesehatan
- Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Persyaratan Bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-IITerdaftar Dalam Database Badan Kepegawaian Negara
Memenuhi Persyaratan Perundang-Undangan
a.Bagi Tenaga Pendidik :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 Tahun 2005
b.Bagi Tenaga Kesehatan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
Persyaratan lain :
- Usia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
- Bagi Tenaga Pendidik min. berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
- Bagi Tenaga Kesehatan min. berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
- Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kateggori II Tahun 2013.
Pengalaman kerja selama min. 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti (SKB)/Seleksi Kompetensi Bidang
*Permenpan 36 Tahun 2018
B. SITUS RESMI
Ada beberapa situs pemerintah yang dapat dijadikan acuan terkati dengan pengumuman resmi penerimaan CPNS Tahun 2018. Beberapa situs pemerintah tersebut antara lain :
-https://www.menpan.go.id
-http://bkn.go.id/
-http://sscn.bkn.go.id/
C.JADWAL
Berkaitan dengan jadwal baik itu jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi nantinya akan diberitahukan dalam waktu dekat.
D.PASSING GRADE
Dalam tahapan seleksi CPNS Tahun 2018, ada salah satu tahapan yang diujikan yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan pada rekrutmen CPNS Tahun 2018, peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus melampaui nilai ambang batas (passing grade).
Berikut ini adalah Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018
a.Jalur Umum
Nilai Kumulatif : -
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 143
Tes Intelgensi Umum (TIU) : 80
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : 75
b.Cumlaude dan Diaspora
Nilai Kumulatif : Paling sedikit 298
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : -
Tes Intelgensi Umum (TIU) : Paling rendah 85
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : -
c.Penyandang disabilitas
Nilai Kumulatif : Paling sedikit 260
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : -
Tes Intelgensi Umum (TIU) : Serendah-rendahnya 70
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : -
d.Putra-putri Papua dan Papua Barat
Nilai Kumulatif : Paling sedikit 260
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : -
Tes Intelgensi Umum (TIU) : Paling sedikit 60
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : -
e.Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dan Eks Honorer Kategori II
Nilai Kumulatif : Paling sedikit 260
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : -
Tes Intelgensi Umum (TIU) : 60
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : -
f.Olahragawan Berprestasi
Nilai Kumulatif : -
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : -
Tes Intelgensi Umum (TIU) : -
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : -
g.Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang
Nilai Kumulatif : Paling Sedikit 298
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : -
Tes Intelgensi Umum (TIU) : 80
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : 75
h.Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan
Nilai Kumulatif : Paling sedikit 260
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : -
Tes Intelgensi Umum (TIU) : Paling sedikit 70
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : -
Sumber :
Instagram Kemenpan RB
Instagram BKN
Twitter BKN