Rekrutmen CPNS Di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2018

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-01/PANREK/UMUM/2018
TENTANG
REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2018


Rekrutmen CPNS Di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2018

Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan  Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2018, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Keuangan sebagai berikut:


I. UNIT PENEMPATAN:

Pelamar dapat memilih unit penempatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Non DJBC.
Non DJBC meliputi:

1. Sekretariat Jenderal (SETJEN);
2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
3. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA);
4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN)
5. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK);
7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR);
8. Badan Kebijakan Fiskal (BKF);
9. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).


II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JENIS FORMASI

Kementerian Keuangan membutuhkan pegawai dengan jumlah total 597 formasi sebagai berikut:

(LIHAT DI FILE PDF)


III. KRITERIA PELAMAR

1. Formasi  Umum  merupakan  pelamar  lulusan  Perguruan  Tinggi  yang  memenuhi  kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
2. Formasi Khusus terdiri dari:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)
1) Pelamar   merupakan   lulusan   dari   Perguruan   Tinggi   Dalam   Negeri   dengan   predikat cumlaude/dengan  pujian  dan  berasal  dari  Perguruan  Tinggi  terakreditasi  A/Unggul  dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
2) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatas dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
b. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2, dengan kriteria:
1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
2) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;
4) Melampirkan  surat  keterangan  dokter  yang  menyatakan  bahwa  pelamar  menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.
c. Putra/Putri   Papua   dan   Papua   Barat   (Putra/i   Papua)   merupakan   pelamar   keturunan Papua/Papua  Barat  berdasarkan  garis  keturunan  orang  tua  (bapak  atau  ibu)  asli  Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
3. Pelamar  sebagaimana  angka  1  (satu)  dan  2  (dua)  wajib  memenuhi  persyaratan  pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.

Info selengkapnya download pengumuman melalui link dibawah ini :
DOWNLOAD PENGUMUMAN
DOWNLOAD TABEL FORMASI