PENGUMUMAN
Nomor: P-34552/SJ/B.II.2/Kp.00.1/10/2018
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN DAN LOKASI UJIAN CAT SELEKSI KOMPETENSI DASAR(SKD) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2018 TAHAP I
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor P34209/SJ/B.ll.2/Kp.00.1/10/2018 tanggal 23 Oktober 2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Galon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018, kecuali bagi 5 (lima) Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Gorontalo dan Sulawesi Barat, masih menunggu penjadwalan dari BKN dan akan diumumkan pada tahap ke II, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan jadwal pelaksanaan dan lokasi ujian CAT, yang ditentukan oleh BKN dimulai dari tanggal 3 s.d. 14 November 2018,sebagaimana terlampir, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Pada saat Seleksi Kompetensi Dasar, peserta SKD wajib membawa:
a.Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian;
b.Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
c.Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN;
d.Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas lain seperti SIM, Paspor.
2.Pakaian pada saat pelaksanaan SKD :
a.Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti), dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
b.Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang/dibawah lutut (sopan) berbahan kain warna gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel. peniti), dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan), bagi yang berkerudung warna gelap polos;
3.Peserta wajib hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
4.Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
5.Kepada seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan informasi melalui situs resmi www.kemenag.go.id dan sscn.bkn.go.id.
6.Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.
7.Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman serta jadwal dan lokasi menjadi tanggung jawab peserta sendiri.
8.Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
9.Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian untuk dipedomani.
INFO SELENGKAPNYA KLIK DISINI
Nomor: P-34552/SJ/B.II.2/Kp.00.1/10/2018
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN DAN LOKASI UJIAN CAT SELEKSI KOMPETENSI DASAR(SKD) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2018 TAHAP I
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor P34209/SJ/B.ll.2/Kp.00.1/10/2018 tanggal 23 Oktober 2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Galon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018, kecuali bagi 5 (lima) Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Gorontalo dan Sulawesi Barat, masih menunggu penjadwalan dari BKN dan akan diumumkan pada tahap ke II, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan jadwal pelaksanaan dan lokasi ujian CAT, yang ditentukan oleh BKN dimulai dari tanggal 3 s.d. 14 November 2018,sebagaimana terlampir, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Pada saat Seleksi Kompetensi Dasar, peserta SKD wajib membawa:
a.Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian;
b.Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
c.Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN;
d.Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas lain seperti SIM, Paspor.
2.Pakaian pada saat pelaksanaan SKD :
a.Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti), dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
b.Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang/dibawah lutut (sopan) berbahan kain warna gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel. peniti), dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan), bagi yang berkerudung warna gelap polos;
3.Peserta wajib hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
4.Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
5.Kepada seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan informasi melalui situs resmi www.kemenag.go.id dan sscn.bkn.go.id.
6.Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.
7.Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman serta jadwal dan lokasi menjadi tanggung jawab peserta sendiri.
8.Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
9.Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian untuk dipedomani.
INFO SELENGKAPNYA KLIK DISINI