TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI KONTRAK/GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2019
Berdasarkan Keputusan Walikota Semarang Nomor: 800/7666 tanggal 17 Desember 2018 tentang Persetujuan Prinsip Pengelolaan Pegawai Kontrak Tahun 2019 sebagai Penunjang Kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia (WNI) yang berminat menjadi Calon Pegawai Kontrak/Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) (selanjutnya disebut GTKNP) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan ketentuan sebagai berikut :
I.FORMASI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON-PNS
Jumlah formasi sebanyak 299 dengan rincian sebagai berikut :
1. Guru : 177
2. Tenaga Kependidikan : 122
(Keterangan : Informasi lebih lanjut terkait formasi sebagaimana terlampir)
II.PERSYARATAN UMUM
1. WNI yang memiliki kualifikasi pendidikan jenjang dan jurusan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.
2. Usia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun per-tanggal 1 Januari 2019.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atua lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri.
6. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar.
8. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Dinas Pendidikan Kota Semarang.
10. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi
III.PERSYARATAN PENDAFTARAN
PERSYARATAN KHUSUS
1.GURU NON-PNS (GNP)
a.Pelamar lulusan berpredikat dengan pujian (cumlaude)
1) Calon pelamar lulusan berpredikat dengan pujian (cumlaude) dikhususkan bagi lulusan paling rendah jenjang pendidikan Diploma Empat (D4)/Strata 1 (S1) dibuktikan dengan IPK > 3.50 dalam strata 4.00
2) Calon Pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri (PTDN) dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasar dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi paling rendah B dan/atau Program Studi-terakreditasi paling rendah B pada saat kelulusan (fakultatif) dari BAN-PT.
3) Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (PTLN) dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya dengan pujian (cumlade) setara dengan IPKM> 3.50 dalam strata 4.00 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti).
b.Pelamar lulusan bukan berpredikat dengan pujian (cumlaude)
1) Calon pelamar lulusan bukan berpredikat dengan pujian (cumlaude) adalah lulusan paling rendah jenjang pendidikan D4/S1 dibuktikan dengan IPK > 2.75 dalam strata 4.00.
2) Calon pelamar lulusan dari PTDN dengan predikat baik dan berasal dari PT terakreditasi paling rendah B dan/atau Program Studi terakreditasi paling rendah B pada saat kelulusan (fakultatif) dari BAN PT.
3) Calon pelamar dari lulusan PTLN dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan IPK > 2.75 dalam strata 4.00 dari Kemenristekdikti.
c.Calon pelamar yang telah memiliki sertifikat pen didik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan/atau Kemenristekdikti dan/atau instansi yang berwenang lebih diutamakan.
2. TENAGA KEPENDIDIKAN NON-PNS (TKNP)
a. Lulusan D3 dibuktikan dengan IPK > 2.75 dalam strata 4.00.
b. Lulusan SMP/SMA/SMK dibuktikan dengan rata-rata nilai ijazah > 7.00 dalam strata 10.00.
c. Calon pelamar D3 merupakan lulusan dari PTDN dengan predikat baik dan berasal dari PT terakreditasi paling rendah B dan/atau Program Studi terakreditasi paling rendah B pada saat kelulusan (fakultatif) dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) PT.
d. Calon pelamar SMP/SMA/SMK merupakan lulusan satuan pendidikan terakreditasi paling rendah B pada saat kelulusan (fakultatif) dari badan/lembaga yang berwenang.
IV.TATA CARA PENDAFTARAN
1.Pengumuman lowongan, formasi, syarat dan ketentuan yang dibutuhkan pada penerimaan GTKNP Dinas Pendidikan Kota Semarang dapat dilihat dan diunduh melalui website disdik.semarangkota.go.id
2.Calon pelamar wajib memiliki surat elektronik (e-mail) yang masih aktif/berlaku dalam bentuk @gmail.com
3.Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan administrasi dilakukan melalui layanan google-drive sebagaimana di-upload di web Dinas.
4. Dokumen persyaratan administrasi yang diunggah melalui google-drive terdiri dari :
a. Scan Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang;
b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli (berwarna) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukann dan Catatan Sipil;
c. Scan ijazah asli (berwarna);
d. Scan transkrip nilai asli (berwarna);
e. Scan bukti akreditasi;
f. Scan sertifikat pendidik (berwarna), khusus bagi pelamar GNP yang memiliki; dan
g. Pas foto (berwarna) tampak depan terbaru berlatar belakang merah, dengan posisi potrait, rasio 4:6, tipe jpg +- 200Kb.
5. Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud angka 4 di atas bersifat kumulatif dan mutlak.
6. Calon pelamar yang tidak memenuhi dokumen persyaratan dinyatakan gugur.
7. Semua informasi atau data yang diiskan dan diunggah melalui google-drive berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, apabila data yang diiskan tidak benar, maka calon pelamar dinyatakan gugur, dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
DOWNLOAD PENGUMUMAN SELENGKAPNYA DI BAWAH INI :
DOWNLOAD