Penerimaan Calon Pegawai Kontrak/Guru Non PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang

Lokernas.com - Informasi lowongan kerja terbaru bulan ini bersumber dari Dinas Pendidikan Kota Semarang. Dalam pengumuman nomor : 800/7683 diinformasikan tentang Penerimaan Calon Pegawai Kontrak/Guru Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2019. Adapun rincian formasi yang dibutuhkan adalah 253 dimana 153 orang untuk formasi Guru Kelas SD dan 100 orang untuk posisi Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan. Untuk pendaftaran dibuka dari tanggal 17 Agustus sampai dengan 19 Agustus 2019. Kuota pendaftar dibatasi 1000 orang pendaftar. Tidak perlu panjang lebar lagi, simak informasinya di bawah ini.

Penerimaan Calon Pegawai Kontrak/Guru Non PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang


PENGUMUMAN
NOMOR:  800/7683
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI KONTRAK/GURU  NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN  DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG
TAHUN ANGGARAN 2019
Berdasarkan  Keputusan  Walikota  Semarang Nomor:  800/7666 tanggal 17 Desember 2018 tentang Persetujuan Prinsip Pengelolaan Pegawai Kontrak Tahun 2019 sebagai Penunjang Kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang,  dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia (WNI) yang berminat menjadi Calon Pegawai Kontrak/Guru Non Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya  disebut GNP) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota  Semarang, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. FORMASI GURU NON-PNS
Jumlah formasi sebanyak 253 dengan rincian sebagai berikut :
1.Guru  Kelas SD : 153
2.Guru  Pend. Jasmani Olahraga  dan Kesehatan  SD : 100
(Keterangan:  informasi  lebih  lanjut terkait formasi sebagaimana terlampir).

II.PERSYARATAN UMUM
  1. WNI yang memiliki kualifikasi pendidikan jenjang dan  jurusan sesuai  dengan persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Usia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun per-tanggal 1 Agustus 2019.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara  berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai  kekuatan hukum  tetap karena  melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan  hormat  sebagai  PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau  diberhentikan  tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  6. Tidak menjadi anggota atau  pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar.
  8. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika,  psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan  berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Dinas Pendidikan  Kota  Semarang.
  10. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi.

III.PERSYARATAN KHUSUS
  1. Calon pelamar adalah lulusan  jenjang  pendidikan  d4/s1 dibuktikan dengan IPK paling rendah >/ 2.75 dalam strata 4.00.
  2. Calon pelamar lulusan dari PTDN dengan predikat baik  dan berasal dari PT terakreditasi paling rendah B dan/atau Program Studi terakreditasi paling rendah B pada saat kelulusan (fakultatif) dari BAN PT.
  3. Calon pelamar dari lulusan PTLN dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan IPK >/ 2.75 dalam strata 4.00 dari  Kemenristekdikti.

IV.TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pengumuman lowongan formasi, syarat dan ketentuan yang dibutuhkan pada penerimaan GTKNP Dinas Pendidikan Kota Semarang dapat dilihat dan diunduh melalui website disdik.semarangkota.go.id.
2. Calon pelamar wajib memiliki akun surat elektronik (e-mail) : @gmail.com. yang masih aktif/berlaku.
3. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan administrasi dilakukan melalui layanan google-drive sebagaimana di-upload di-web Dinas.
4. Dokumen persyaratan administrasi yang diunggah melalui goog/e-drive terdiri dari:
  • a. Scan Surat Lamaran ditujukan  kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang;
  • b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli (berwarna) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  • c. Scan ijazah  asli (berwarna) format* .pdf;
  • d. Scan transkrip nilai asli  (berwarna) format * .pdf;
  • e. Scan sertifikat pendidik (berwarna) format *.pdf,  bagi yang memiliki;  dan
  • f. Pas foto (berwarna) tampak depan terbaru berlatar belakang merah,  dengan posisi portrait, rasio 4:6, format * .jpg  +200 Kb.
Catatan : Sesuai Sistem  google-drive, file dokumen yang telah diunggah tidak bisa disunting/diedit.
5. Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud angka 4 (empat) di  atas bersifat kumulatif dan mutlak.
6. Calon pelamar yang tidak memenuhi dokumen persyaratan administrasi dinyatakan gugur.
7. Semua informasi atau data yang diisikan dan diunggah melalui google-drive
berdasarkan  dokumen asli  secara  benar  dan dapat  dipertanggungjawabkan  secara hukum,  apabila data  yang diisikan tidak benar,  maka  calon pelamar dinyatakan  gugur, dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.


V. SELEKSI ADMINISTRASI
  1. Seleksi Administrasi  berdasarkan  hasil verifikasi dokumen persyaratan administrasi.
  2. Prinsip penentuan kelulusan hasil verifikasi dokumen persyaratan   administrasi didasarkan pada hasil pemeringkatan IPK.
  3. Calon pelamar GNP dengan hasil pemeringkatan IPK dan kepemilikan sertifikat pendidik diambil paling banyak 3 (tiga)  kali jumlah formasi yang dibutuhkan.
  4. Apabila calon pelamar GNP sebagaimana dimaksud angka 3 memperoleh nilai kelulusan hasil seleksi administrasi yang sama, maka penentuan kelulusan secara berurutan didasarkan pada urutan waktu mendaftar dan   kepemilikan   sertifikat pendidik.
  5. Calon pelamar GNP sebagaimana  dimaksud angka 3, diambil berdasarkan kuota paling sedikit  80%  (delapan  puluh  persen)  warga  yang  memiliki  KTP  Kota Semarang  dan paling banyak 20% (dua puluh persen) warga  luar  Kota  Semarang  dari jumlah formasi yang dibutuhkan.
  6. Pengumuman  hasil Seleksi Administrasi  melalui website disdik.semarangkota.go.id dan berhak mengikuti  Seleksi Tes.
  7. Calon  pelamar GNP yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat mengunduh dan mencetak  Kartu  Peserta Tes melalui website disdik.semarangkota.go.id  dan ditempel pas foto diri  (berwarna) tampak depan terbaru  berlatar belakang merah, dengan posisi potrsit; ukuran 4X6.

INFO SELENGKAPNYA, SILAKAN DOWNLOAD PENGUMUMAN DI BAWAH INI
DOWNLOAD