PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TAHUN ANGGARAN 2019
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun Anggaran 2019 dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 183 Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun Anggaran 2019 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Sadan Nasional Penanggulangan Terorisme. dengan ketentuan sebagai berikut:
A. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
1. Sekretariat Utama;
2. Deputi Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi;
3. Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan;
4. Deputi Kerjasama lnternasional;
5. lnspektorat.
Download Pengumuman Lengkapnya disini
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun Anggaran 2019 dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 183 Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun Anggaran 2019 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Sadan Nasional Penanggulangan Terorisme. dengan ketentuan sebagai berikut:
A. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
1. Sekretariat Utama;
2. Deputi Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi;
3. Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan;
4. Deputi Kerjasama lnternasional;
5. lnspektorat.
Download Pengumuman Lengkapnya disini