PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL TAHUN 2019
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 619 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2019, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2019.
- Rincian Jumlah Formasi,Kualifikasi Pendidikan, dan Rencana Penempatan dapat dilihat pada Lampiran I Pengumuman ini;
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi penerirnaan CPNS akan ditempatkan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan di luar Pulau Jawa (rincian penempatan dapat dilihat melalui alamat https://www.atrbpn.go.id);
- Peserta harus memilih salah satu jabatan, jenis formasi dan unit kerja penempatan (Kementerian ATR/BPN atau Provinsi).
B.PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukurn penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tidak sedang terikat perjanjian atau kontrak kerja dengan instansi lain;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Tidak mengkonsumsi/ menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAPNYA DISINI