Pengadaan CPNS Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2019



Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 597 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri  Sipil di  Lingkungan  Arsip  Nasional Republik  Indonesia  Tahun  Anggaran  2019,  memberikan  kesempatan kepada  Warga Negara Indonesia  yang  memenuhi syarat untuk mengikuti  seleksi  Calon  Pegawai Negeri  Sipil  (CPNS)  yang  akan  ditugaskan di  lingkungan Arsip  Nasional Republik Indonesia.

I.UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
1.Biro Perencanaan dan Hubungan  Masyarakat
2.Biro Organisasi,  Kepegawaian, dan Hukum
3.Biro Umum
4.Direktorat Kearsipan Pusat
5.Direktorat Kearsipan Daerah I
6.Direktorat Akuisisi
7.Direktorat Preservasi
8.Direktorat Layanan dan Pemanfaatan
9.lnspektorat
10.Pusat Data dan lnformasi
11.Pusat Sistem dan Jaringan  lnformasi  Kearsipan  Nasional
12.Pusat Pendidikan dan Pelatihan  Kearsipan
13.Pusat Jasa Kearsipan
14.Balai Arsip Statis dan Tsunami (Banda Aceh)

Pengadaan CPNS Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019

Pengadaan CPNS Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019





III.KRITERIA PELAMAR
1.Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi pelamar I dengan kriteria:
a. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (dengan  pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan  yang dibuktikan  dengan  tanggal kelulusan  yang tertulis  pada ijazah;
b. Disabilitas adalah  pelamar yang  menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki  (tungkai)  dengan  derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Mampu melihat,  mendengar dan berbicara dengan baik;
- Mampu melaksanakan  tugas seperti  menganalisa,  mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
- Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;
- Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah  yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.
c.Putra/Putri Papua atau Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli Papua/Papua Barat),  dibuktikan  dengan  akta kelahiran  dan/atau  surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari  Kepala Desa/Kepala Suku;
d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria  sebagaimana huruf a,  b, dan c diatas.

2. Pelamar disabilitas  yang  melamar pada  formasi  umum  wajib menyatakan bahwa yang  bersangkutan merupakan penyandang disabilitas  dan dibuktikan dengan dokumen/surat  keterangan  resmi  dari  rumah  sakit  pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
3.Pelamar P1/TL adalah pelamar seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri  Sipil (CPNS)   tahun   2018   dan   memenuhi   nilai   ambang   batas/passing  grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.  37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi  Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam  tiga  kali formasi jabatan  yang  dilamar  untuk  dapat  mengikuti  Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahun 2018,  namun  dinyatakan tidak lulus  sampai dengan  tahap  akhir.  Pelamar  P1/TL  dapat  mendaftar dan  mengikuti  seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS tahun 2018,  pada jabatan dan instansi yang di inginkan, baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS tahun 2018 dan akan digunakan nilai terbaik, antara nilai SKD tahun 2018 dengan nilai SKD tahun 2019.
4. Pelamar sebagaimana  angka 1   (satu) s.d.  3 (tiga)  wajib memenuhi persyaratan pelamar sebagaimana dalam pengumuman ini.

DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAPNYA DISINI