PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2019
Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 597 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
I.UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
1.Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat
2.Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum
3.Biro Umum
4.Direktorat Kearsipan Pusat
5.Direktorat Kearsipan Daerah I
6.Direktorat Akuisisi
7.Direktorat Preservasi
8.Direktorat Layanan dan Pemanfaatan
9.lnspektorat
10.Pusat Data dan lnformasi
11.Pusat Sistem dan Jaringan lnformasi Kearsipan Nasional
12.Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan
13.Pusat Jasa Kearsipan
14.Balai Arsip Statis dan Tsunami (Banda Aceh)
III.KRITERIA PELAMAR
1.Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi pelamar I dengan kriteria:
a. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
- Mampu melaksanakan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
- Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;
- Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.
c.Putra/Putri Papua atau Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku;
d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c diatas.
2. Pelamar disabilitas yang melamar pada formasi umum wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
3.Pelamar P1/TL adalah pelamar seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir. Pelamar P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang di inginkan, baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS tahun 2018 dan akan digunakan nilai terbaik, antara nilai SKD tahun 2018 dengan nilai SKD tahun 2019.
4. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) s.d. 3 (tiga) wajib memenuhi persyaratan pelamar sebagaimana dalam pengumuman ini.
DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAPNYA DISINI