Pengadaan CPNS Di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas Formasi Tahun 2019

SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS FORMASI TAHUN 2019


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 665 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan melaksanakan Seleksi Pengadaan CPNS tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut :

A.  FORMASI
Jumlah Calon Pegawai Negeri yang akan diterima sebanyak 189 orang, dengan jenis formasi sebagai berikut :

1.Tenaga Guru
Alokasi Formasi : 50 Orang

2.Tenaga Kesehatan
Alokasi Formasi : 58 Orang

3.Tenaga Teknis
Alokasi Formasi : 81 Orang

JUMLAH : 189 Orang

B.PERSYARATAN PELAMAR
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah, kecuali untuk formasi dokter spesialis, berusia paling tinggi 40 (empat puluh tahun) tahun pada saat melamar.
  3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha MilikDaerah);
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memenuhi kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas;
  10. Bebas Narkoba/NAPZA, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah  Sakit Pemerintah  yang masih berlaku  (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  11. Berkelakuan baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman kurungan penjara, dibuktikan dengan   Surat   Keterangan   Catatan   Kepolisian/SKCK   yang   masih   berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  12. Lulusan  dari  Sekolah  Menengah  Atas  (SMA)/sederajat  yang  sudah  terdaftar  di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdisnakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PT Kes);
  13. Telah mendapatkan penetapan  penyetaraan  ijazah  dari Panitia Penilaian  Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan / Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri kecuali pelamar untuk formasi diaspora;
  14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Perguruan Tinggi Terakreditasi minimal 3,00 bagi pelamar yang berasal dari luar Kabupaten Kepulauan Anambas (kecuali bagi kriteria pelamar cumlaude);
  15. Pelamar  yang  mendaftar  pada  Jabatan  Tenaga  Kesehatan  wajib  melampirkan Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
  16. Bersedia  mengabdi  di  Kabupaten  Kepulauan  Anambas  sekurang-kurangnya  10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas;
  17. Bagi  pelamar Tenaga  Guru  dan  Tenaga  kesehatan  bersedia  tidak  mengajukan pindah dari formasi jabatan yang dilamar  sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan bersedia tidak mengajukan pindah tugas dari unit kerja penempatan pertama sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
  18. Peserta P1/TL pada Seleksi CPNS tahun 2018, dapat mendaftar dan mengikuti Seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS 2018.
  19. Bagi pelamar jabatan Polisi Pamong Praja Pemula, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) ijazah SD/SMP/SMA/SMK/sederajat dari sekolah di Kabupaten Kepulauan Anambas kecuali bagi pelamar yang masih aktif bekerja sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Kepulauan Anambas.
  2. Memiliki tinggi badan minimal 163 cm untuk laki-laki dan 156 cm untuk perempuan dan mempunyai berat badan seimbang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dari RSUD/Puskesmas setempat.
DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAPNYA DISINI

Pengadaan CPNS Di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas Formasi Tahun 2019
Lampiran hal 1