Pengadaan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019

PELAKSANAAN  SELEKSI PENGADAAN  CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2019


Berdasarkan   Keputusan Menteri Pendayagunaan   Aparatur   Negara    dan Reformasi  Birokrasi Nomor   :  468  Tahun   2019  tanggal   27  September  2019  tentang Penetapan  Kebutuhan  Pegawai  Negeri   Sipil   di   Lingkungan  Kejaksaan  RI   Tahun Anggaran 2019, maka Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Calon  Pegawai negeri  Sipil  (CPNS) Tahun  Anggaran 2019  sebagaimana rincian  formasi  dengan  ketentuan sebagai  berikut  :


Pengadaan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019


II. UNIT KERJA PENEMPATAN :

1.  Kejaksaan Tinggi Aceh
2.  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
3.  Kejaksaan Tinggi Riau
4.  Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
5.  Kejaksaan Tinggi Jambi
6.  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
7.  Kejaksaan Tinggi Lampung
8.  Kejaksaan Tinggi Bengkulu
9.  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
10. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
11. Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta
12. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
13. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
14. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
15. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
16. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
17. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
18. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
19. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
20. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
21. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
22. Kejaksaan Tinggi Bali
23. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
24. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
25. Kejaksaan Tinggi Maluku
26. Kejaksaan Tinggi Papua
27. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
28. Kejaksaan Tinggi Banten
29. Kejaksaan Tinggi Gorontalo
30. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
31. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
32. Kejaksaan Agung.


III. KRITERIA PELAMAR
a. Cumlaude
 adalah pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan predikat  “Dengan Pujian”  /Cumlaude dari  Perguruan tinggi  terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
b. Disabilitas
adalah pelamar yang menyandang disabilitas / kebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar. Pelamar Disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
adalah pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau  ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku;
d. Umum
adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria  sebagaimana  huruf  a,  b  dan  c  di atas.
e. P1/TL
adalah peserta seleksi penerimaan  CPNS tahun  2018 dan memenuhi  nilai ambang  batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor  37  Tahun  2018  tentang   Nilai Ambang Batas  Seleksi  Kompetensi Dasar  Pengadaan Calon  Pegawai Negeri  Sipil Tahun  2018  serta  masuk  dalam  3 (tiga)  kali  formasi  jabatan  yang  dilamar  untuk dapat  mengikuti SKB  tahun  2018,  namun  dinyatakan tidak  lulus  sampai  dengan tahap  akhir.

III. PERSYARATAN  PELAMAR
A.Persyaratan Umum

1.Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi  35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana  penjara  2 (dua) tahun  atau lebih;
3.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4.Tidak berkedudukan sebagai  Calon  Pegawai Negeri  Sipil  (CPNS),   PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,
8.Bersedia ditempatkan di seluruh  wilayah  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia atau Negara lain yang ditentukan  oleh Instansi Pemerintah.

DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAPNYA DISINI