Seleksi Penerimaan CPNS Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Formasi Tahun 2019

PENGUMUMAN
NOMOR 810/2647-PPI.1/BKD
 
TENTANG

SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
FORMASI TAHUN 2019


Berdasarkan Permenpan RB  Republik  Indonesia  Nomor  23 Tahun  2019  tentang  Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan Keputusan Menteri PAN RB Republik Indonesia Nomor 550 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 dengan rincian alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan (Lampiran 1) dan ketentuan pada pengumuman ini.

I. JUMLAH FORMASI
.
Jumlah Formasi yang tersedia sebanyak 460 orang, terdiri dari
Formasi Umum
1. Tenaga Guru sebanyak : 224 orang
2. Tenaga Kesehatan sebanyak  : 174 orang
3. Tenaga Teknis sebanyak  : 54 orang

Formasi Khusus
A. Cumlaude
Tenaga Teknis sebanyak :  3 orang

B. Disabilitas
Tenaga Guru sebanyak  :  3 orang
Tenaga Kesehatan sebanyak :  2 orang

II.JENIS FORMASI.

1.Formasi Umum
2.Formasi Khusus
2.1 Formasi Khusus Cumlaude
a) Lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” (Cumlaude).
b) Jenjang pendidikan minimal Strata 1 (tidak termasuk D-IV).
c) Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri yang terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan pelamar yang bersangkutan.
d) Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan pelamar yang bersangkutan.

2.2 Formasi khusus Disabilitas
Formasi khusus bagi pelamar yang mengalami keterbatasan fisik dan/atau sensorik, dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pelamar disabilitas diharapkan mampu melakukan tugas- tugas seperti menganalisis, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.


III.PERSYARATAN UMUM
1.Warga Negara Indonesia (WNI).
2.Persyaratan usia:
a.Serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar melalui https://sscasn.bkn.go.id
b.Khusus untuk kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, usia pelamar setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
3.Berkelakuan  baik  dan  tidak  pernah  dipidana  dengan  pidana  penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan, dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4.Sehat Jasmani dan Rohani serta bebas narkoba.
5.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri, Pegawai BUMD/BUMN atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6.Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS.
7.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
8.Bersedia mengabdi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sekurang- kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
9.Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Memiliki kualifikasi pendidikan/berijazah sesuai dengan persyaratan formasi jabatan sebagaimana disebutkan pada lampiran pengumuman ini.
11.Hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

DOWNLOAD PENGUMUMAN SELENGKAPNYA DISINI


Seleksi Penerimaan CPNS Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Formasi Tahun 2019
Contoh salah satu lampiran


Sumber : bkd.kalselprov.go.id/uploads/pengumuman_seleksi_cpns_2019_lingkup_pemprov_kalsel_-1.pdf