SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA TAHUN 2019
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 590 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia Tahun Anggaran 2019, Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, yang akan ditugaskan di lingkungan LIPI, sebagai berikut:
I.JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI
Rincian kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil LIPI sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
II.KRITERIA PELAMAR
Kriteria pelamar ditentukan berdasarkan Jenis Formasi.
1.Formasi Khusus, terdiri dari:
a.Cumlaude, diperuntukkan bagi pelamar Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan/atau Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Calon pelamar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus "Dengan Pujian"/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
b.Disabilitas,diperuntukkan bagi pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisis, mengoperasikan komputer, serta menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
c.Diaspora, diperuntukkan bagi pelamar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilikiPaspor Indonesia yang masih berlaku dan menetap diluar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah.
d.Putra/Putri Papua dan Papua Barat, diperuntukan bagi calon pelamar yang merupakan keturunan Papua.Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
2.Formasi umum diperuntukan bagi pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka 1 huruf a, b, c dan d di atas.
3.Setiap pelamar wajib memenuhi persyaratan pelamaran sesuai persyaratan untuk formasi yang dilamar.
Penyandang disabilitas dapat melamar pada setiap jabatan, unit penempatan, dan jenis formasi yang tersedia, dengan melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Download Pengumuman Selengkapnya disini
Alternatif Download disini
Sumber : https://cpns.lipi.go.id