SELEKSI PENERIMAAN TENAGA DENGAN PERJANJIAN KERJA (TENAGA TEKNIS/FUNGSIONAL NON ASN) BERSUMBER DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) PUSKESMAS DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2020
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap akan menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Tenaga dengan Perjanjian Kerja (Tenaga Teknis/Fungsional Non ASN) Bersumber Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
I.PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan fotocopy e-KTP/Surat Keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (diutamakan berdomisili di Kabupaten Cilacap);
b.Usia pelamar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima tahun) per tanggal 31 Desember 2019;
c. Memiliki ijazah dan kualifikasi pendidikan sesuai syarat formasi jabatan;
d. Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/ RS TNI/ RS POLRI/ Puskesmas.
e. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek/Polres yang masih berlaku;
f. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah/ UPTD Labkesda/ BNN/POLRES;
g. Point f dipenuhi jika sudah dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi.
h. Surat Pernyataan Bermaterai Rp.6000, -, yang menyatakan bahwa:
II.PERSYARATAN KHUSUS
a. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (Jika belum memiliki dapat menggunakan surat keterangan STR sedang dalam proses dari Organisasi Profesi dengan melampirkan Nomor Registrasi Pendaftaran Online); STR tidak dipersyaratkan bagi pelamar dari lulusan S-1 Kesehatan Masyarakat dan Tenaga Non Kesehatan;
b. IPK minimal 2,75 dari Perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B dibuktikan dengan bukti keterangan Akreditasi dari BAN PT.
c. Dapat mengoperasionalkan komputer
d. Mengajukan surat lamaran kepada Bupati Cilacap c.q Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap;
III. JUMLAH FORMASI YANG PERSYARATAN DIBUTUHKAN DAN RINCIAN PERSYARATAN
IV.TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN
a. Pelamar melakukan pendaftaran dengan cara :
b.Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Cilacap c.q Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dengan melampirkan :
DOWNLOAD PENGUMUMAN SELENGKAPNYA DISINI
Pengiriman Berkas : 11-23 Desember 2019
Sumber : https://dinkes.cilacapkab.go.id/2019/12/09/pengumuman-seleksi-penerimaan-tenaga-dengan-perjanjian-kerja-tenaga-teknis-fungsional-non-asn/
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap akan menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Tenaga dengan Perjanjian Kerja (Tenaga Teknis/Fungsional Non ASN) Bersumber Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
I.PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan fotocopy e-KTP/Surat Keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (diutamakan berdomisili di Kabupaten Cilacap);
b.Usia pelamar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima tahun) per tanggal 31 Desember 2019;
c. Memiliki ijazah dan kualifikasi pendidikan sesuai syarat formasi jabatan;
d. Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/ RS TNI/ RS POLRI/ Puskesmas.
e. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek/Polres yang masih berlaku;
f. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah/ UPTD Labkesda/ BNN/POLRES;
g. Point f dipenuhi jika sudah dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi.
h. Surat Pernyataan Bermaterai Rp.6000, -, yang menyatakan bahwa:
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, POLRI, pegawai honorer, atau sebagai pegawai swasta;
- Bersedia ditempatkan di UPTD Puskesmas seluruh wilayah Kabupaten Cilacap;
- Bersedia tidak mengundurkan diri selama masa perjanjian kerja (satu tahun anggaran);
- Tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya;
- Tidak akan menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik;
- Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) dan/atau Tenaga Honorer/WB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap ;
II.PERSYARATAN KHUSUS
a. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (Jika belum memiliki dapat menggunakan surat keterangan STR sedang dalam proses dari Organisasi Profesi dengan melampirkan Nomor Registrasi Pendaftaran Online); STR tidak dipersyaratkan bagi pelamar dari lulusan S-1 Kesehatan Masyarakat dan Tenaga Non Kesehatan;
b. IPK minimal 2,75 dari Perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B dibuktikan dengan bukti keterangan Akreditasi dari BAN PT.
c. Dapat mengoperasionalkan komputer
d. Mengajukan surat lamaran kepada Bupati Cilacap c.q Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap;
III. JUMLAH FORMASI YANG PERSYARATAN DIBUTUHKAN DAN RINCIAN PERSYARATAN
IV.TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN
a. Pelamar melakukan pendaftaran dengan cara :
- Menyerahkan berkas lamaran secara langsung kepada Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga dengan Perjanijan Kerja (Tenaga Teknis/Fungsional Non ASN) BOK Puskesmas Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, atau
- Mengirim berkas lamaran melalui jasa pengiriman/paket/pos dengan Alamat Surat: Kepada Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga dengan Perjanjian Kerja (Tenaga Teknis/Fungsional Non ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. d/a. JI. Gatot Subroto No. 268 Cilacap dan diterima oleh panita seleksi paling lambat tanggal 23 Desember 2019 jam 15.45 WIB.
b.Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Cilacap c.q Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dengan melampirkan :
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang wama merah;
- Daftar Riwayat Hidup/Curriculum vitae;
- Fotocopy e-KTP/Surat Keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Fotocopy ijazah dan transkrip nilai (legalisir);
- SKCK yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh pihak Polsek/ Polres;
- Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/ RS TNI/ RS POLRI/ Puskesmas.
- Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (jika belum memiliki dapat menggunakan surat keterangan STR sedang dalam proses dari Organisasi Profesi dengan melampirkan No Registrasi pendaftaran online); STR tidak dipersyaratkan bagi pelamar dari lulusan S-1 Kesehatan Masyarakat;
- Fotokopi Sertifikat Keterampilan Komputer dan Surat keterangan Pengalaman Bekerja jika memiliki);
- Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-(format sebagaimana pada lampiran 2)
- Berkas Lamaran dimasukkan dalam amplop coklat berukuran folio dengan menulis jenis formasi yang diminati di sebelah kanan atas.
DOWNLOAD PENGUMUMAN SELENGKAPNYA DISINI
Pengiriman Berkas : 11-23 Desember 2019
Sumber : https://dinkes.cilacapkab.go.id/2019/12/09/pengumuman-seleksi-penerimaan-tenaga-dengan-perjanjian-kerja-tenaga-teknis-fungsional-non-asn/