Rekrutmen Tenaga Ahli Non PNS Dinas Kominfo Kabupaten Tegal

REKRUTMEN TENAGA AHLI NON  PNS DI LINGKUNGAN  DINAS KOMUNIKASI  DAN INFORMATIKA KABUPATEN TEGAL TAHUN  2019
Bersama  ini  disampaikan  bahwa Dinas  Komunikasi  dan Informatika  Kabupaten  Tegal  akan menyelenggarakan seleksi Rekrutmen Tenaga Ahli Non PNS dengan  ketentuan sebagai berikut:

I.FORMASI JABATAN TENAGA AHLI NON PNS
a.Web Programmer :  2  orang
b.Mobile App Programmer : 2 orang
c.Web Desainer :  1  orang

II.PERSYARATAN UMUM
1.Warga Negara Republik Indonesia;
2.Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas)  tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2020;
3.Tidak menjadi anggota atau  pengurus partai  politik;
4.Lebih diutamakan yang berdomisili di Kabupaten Tegal dan sekitarnya;
5.Tidak menuntut untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
6.Berkelakuan baik/tidak pernah dipidana penjara;
7.Mampu bekerja dalam tim secara optimal.


III.PERSYARATAN KHUSUS
a.Formasi Jabatan Web Programmer

1.Pendidikan D4/S1 program studi Teknik Informatika I Pendidikan Teknik Informatika / Sistem Informasi   dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi BAN-PT;
2.Indeks Prestasi  Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
3.Menguasai bahasa pemrograman PHP Native dan PHP dengan  framework Codeigniter  atau Laravel,  serta jika  menguasai Python dapat menjadi nilai tambah;
4.Menguasai database MySQLi dan menguasai database  lain  seperti PostgreSQL, serta jika menguasai  SQL Server dapat menjadi  nilai tambah;
5.Menguasai framework css bootstrap;
6.Menguasai webservice (API);

b.Formasi Jabatan  Mobile App Programmer
1.Pendidikan D4/Sl program studi Teknik Informatika / Pendidikan Teknik Informatika / Sistem Informasi dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi BAN-PT;
2.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
3.Menguasai bahasa pemrograman java, xml, dan jika menguasai flutter dapat menjadi nilai tambah;
4.Memiliki pengetahuan bahasa pemrograman PHP dan html;
5.Memiliki pengetahuan tentang prinsip programming OOP;
6.Menguasai Integrated Development  Environment  (IDE)  for  Android seperti Android  Studio atau  sejenisnya;
7. Menguasai database MySQLi dan menguasai database lain seperti PostgreSQL;
8. Menguasai webservice (API).

c.Formasi Jabatan Web Desainer
1.Pendidikan minimal Diii program studi Desain Komunikasi Visual / Desain Gratis dari  Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi  BAN-PT;
2.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
3.Menguasai Adobe Ilustrator / Corel dan Adobe Photoshop;
4.Menguasai css dan framework  css seperti  bootstrap;
5.Memiliki pemahaman bahasa pemrograman PHP dan html.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN
a.Peserta  melakukan pendaftaran  dengan cara mengirim  berkas persyaratan  melalui email : kominfo@tegalkab.go.id
b.Berkas  persyaratan  diterima  panitia  melalui email paling lambat 21 Desember 2019 pukul 23.59, berkas yang diterima setelah  ketentuan tersebut dinyatakan  gugur;
c.Judul/subject  pengiriman  email :   Lamaran Tenaga Ahli Non  PNS DISKOMINFO  Kab. Tegal - Nama  Pelamar.
d.Panitia tidak menerima pengiriman  berkas persyaratan  selain melalui email.
e.Kelengkapan berkas administrasi yang dikirim sebagai berikut:
a) Pindai  / scan Surat  lamaran  (diketik  komputer dan ditanda  tangani). Contoh format surat dapat dilihat pada lampiran  pengumuman ini;
b) Pindai / scan Ijasah dan Transkrip nilai;
c) Pindai  / scan  Sertifikat  Akreditasi  BAN-PT  atau  cetakan  tangkapan  layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari laman  https://banpt.or.id, yang menyatakan bahwa perguruan tinggi atau program studi tempat pelamar menempuh studi telah terakreditasi.
d) Pindai  / scan Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae)  dan disertai Portofolio project yang pernah dibuat;
e) Pindai  / scan e-KTP atau  surat  keterangan  yang  dikeluarkan  oleh  Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil yang masih berlaku;
f) Pindai / scan Pas Foto berwarna;
g) Pindai / scan Surat pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang menyatakan bahwa pelamar tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon  Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Contoh  format surat  dapat dilihat  pada lampiran  pengumuman ini;
h) Pindai  / scan Surat  Keterangan  Catatan  Kepolisian (SKCK)  dari  Kepolisian Resor (Polres) setempat;
i) Pindai / scan Sertifikat keahlian (jika ada).
Ket:
- Berkas  administrasi  pada huruf  c) tidak  perlu dilampirkan  jika  dalam ijasah telah tercantum  keterangan akreditasi  perguruan tinggi  atau  program studi.
- Berkas  administrasi  pada huruf  h)  dapat  juga dilampirkan  setelah  pelamar dinyatakan  lulus  seleksi rekrutmen  tenaga  ahli  non  PNS,  yaitu  pada saat pemberkasan / registrasi  ulang. Jika tidak melampirkan  paling  lambat saat pemberkasan / registrasi ulang maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan  gugur.

V.JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN

VI.SELEKSI  DAN KELULUSAN
a. Seleksi  rekrutmen  pegawai non  PNS Dinas Komunikasi dan Informatika  Kabupaten Tegal terbagi dalam 2 tahap  :
1. Seleksi  administrasi  dan Penilaian  CV/Portofolio
Seleksi administrasi dilakukan dengan menilai kesesuaian antara dokumen yang dikirim   pelamar  dengan  persyaratan  yang  telah  ditentukan.  Jika  dokumen pelamar   lengkap   dan   sesuai   dengan   persyaratan,   serta   hasil    penilaian CV/Portofolio memenuhi kriteria kualifikasi maka dinyatakan lulus dan akan diundang untuk diikutkan dalam tes kemampuan teknis dan wawancara. Pelamar yang  lulus  seleksi  administrasi  dan  penilaian  CV/Portofolio  akan  diumumkan sesuai jadwal tahapan  seleksi.
2. Tes kemampuan teknis dan wawancara.
Tes tahap  ini  dilakukan  dengan  menilai  project  yang  pernah  dibuat sekaligus praktek  membuat/memodifikasi  program aplikasi  yang ditentukan  penguji,  dan dilanjutkan  dengan wawancara.  Bobot tes kemampuan teknis 75%  dan  bobot wawancara  25%.  Peserta dengan nilai tertinggi sesuai jumlah formasi masing-masing jabatan  dinyatakan  lulus.

b. Hal-hal  yang perlu diperhatikan  pada saat tes  kemampuan teknis dan wawancara:
1.Peserta membawa asli Kartu Tanda Penduduk (eKTP) atau asli Surat Keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku. Peserta   yang   tidak   membawa   kelengkapan   tersebut  tidak   diperkenankan mengikuti tes dan dinyatakan  gugur.
2.Peserta wajib  mengenakan pakaian sopan dan bersepatu.
3.Peserta wajib membawa laptop untuk menunjukkan contoh project yang pernah dibuat.
4.Peserta  yang terlambat  lebih  dari 15  menit setelah  tes  dimulai, atau  tidak  hadir dengan alasan apapun dianggap mengundurkan  diri dan dinyatakan  gugur.

c.Kelulusan peserta  akan diumumkan  melalui  website  resmi  Dinas Komunikasi  dan Informatika  Kabupaten Tegal (http://kominfo.tegalkab.go.id).


VII.LAIN-LAIN
a.Seluruh  tahapan  Rekrutmen  Calon  Tenaga  Ahli  Non  PNS  Dinas Komunikasi  dan Informatika Kabupaten Tegal tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
b.Pelamar  yang   terbukti melakukan kecurangan atau memberikan data palsu dinyatakan  gugur dan akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku;
c.Pelamar yang juga mengikuti pendaftaran CPNS dapat mengundurkan diri dari Tenaga Ahli Non  PNS jika  dinyatakan  lulus  seleksi  CPNS, selanjutnya  tempat yang bersangkutan  dapat digantikan oleh pelamar dengan peringkat nilai  dibawahnya.
d.Keputusan Panitia Rekrutmen Tenaga Ahli Non PNS Dinas Komunikasi dan Informatika  Kabupaten Tegal Tahun  2019 tidak dapat diganggu gugat.


Demikian  pengumuman  ini  disampaikan  untuk diketahui  oleh  masyarakat,  khususnya yang berminat untuk melamar menjadi Tenaga Ahli Non PNS pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal.

DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAPNYA
DISINI

Rekrutmen Tenaga Ahli Non PNS Dinas Kominfo Kabupaten Tegal
Sumber : http://kominfo.tegalkab.go.id