REKRUTMEN TENAGA AHLI NON PNS DI LINGKUNGAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TEGAL TAHUN 2019
Bersama ini disampaikan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal akan menyelenggarakan seleksi Rekrutmen Tenaga Ahli Non PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
I.FORMASI JABATAN TENAGA AHLI NON PNS
a.Web Programmer : 2 orang
b.Mobile App Programmer : 2 orang
c.Web Desainer : 1 orang
II.PERSYARATAN UMUM
1.Warga Negara Republik Indonesia;
2.Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2020;
3.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
4.Lebih diutamakan yang berdomisili di Kabupaten Tegal dan sekitarnya;
5.Tidak menuntut untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
6.Berkelakuan baik/tidak pernah dipidana penjara;
7.Mampu bekerja dalam tim secara optimal.
III.PERSYARATAN KHUSUS
a.Formasi Jabatan Web Programmer
1.Pendidikan D4/S1 program studi Teknik Informatika I Pendidikan Teknik Informatika / Sistem Informasi dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi BAN-PT;
2.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
3.Menguasai bahasa pemrograman PHP Native dan PHP dengan framework Codeigniter atau Laravel, serta jika menguasai Python dapat menjadi nilai tambah;
4.Menguasai database MySQLi dan menguasai database lain seperti PostgreSQL, serta jika menguasai SQL Server dapat menjadi nilai tambah;
5.Menguasai framework css bootstrap;
6.Menguasai webservice (API);
b.Formasi Jabatan Mobile App Programmer
1.Pendidikan D4/Sl program studi Teknik Informatika / Pendidikan Teknik Informatika / Sistem Informasi dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi BAN-PT;
2.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
3.Menguasai bahasa pemrograman java, xml, dan jika menguasai flutter dapat menjadi nilai tambah;
4.Memiliki pengetahuan bahasa pemrograman PHP dan html;
5.Memiliki pengetahuan tentang prinsip programming OOP;
6.Menguasai Integrated Development Environment (IDE) for Android seperti Android Studio atau sejenisnya;
7. Menguasai database MySQLi dan menguasai database lain seperti PostgreSQL;
8. Menguasai webservice (API).
c.Formasi Jabatan Web Desainer
1.Pendidikan minimal Diii program studi Desain Komunikasi Visual / Desain Gratis dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi BAN-PT;
2.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
3.Menguasai Adobe Ilustrator / Corel dan Adobe Photoshop;
4.Menguasai css dan framework css seperti bootstrap;
5.Memiliki pemahaman bahasa pemrograman PHP dan html.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
a.Peserta melakukan pendaftaran dengan cara mengirim berkas persyaratan melalui email : kominfo@tegalkab.go.id
b.Berkas persyaratan diterima panitia melalui email paling lambat 21 Desember 2019 pukul 23.59, berkas yang diterima setelah ketentuan tersebut dinyatakan gugur;
c.Judul/subject pengiriman email : Lamaran Tenaga Ahli Non PNS DISKOMINFO Kab. Tegal - Nama Pelamar.
d.Panitia tidak menerima pengiriman berkas persyaratan selain melalui email.
e.Kelengkapan berkas administrasi yang dikirim sebagai berikut:
a) Pindai / scan Surat lamaran (diketik komputer dan ditanda tangani). Contoh format surat dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini;
b) Pindai / scan Ijasah dan Transkrip nilai;
c) Pindai / scan Sertifikat Akreditasi BAN-PT atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari laman https://banpt.or.id, yang menyatakan bahwa perguruan tinggi atau program studi tempat pelamar menempuh studi telah terakreditasi.
d) Pindai / scan Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) dan disertai Portofolio project yang pernah dibuat;
e) Pindai / scan e-KTP atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
f) Pindai / scan Pas Foto berwarna;
g) Pindai / scan Surat pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang menyatakan bahwa pelamar tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Contoh format surat dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini;
h) Pindai / scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resor (Polres) setempat;
i) Pindai / scan Sertifikat keahlian (jika ada).
Ket:
- Berkas administrasi pada huruf c) tidak perlu dilampirkan jika dalam ijasah telah tercantum keterangan akreditasi perguruan tinggi atau program studi.
- Berkas administrasi pada huruf h) dapat juga dilampirkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi rekrutmen tenaga ahli non PNS, yaitu pada saat pemberkasan / registrasi ulang. Jika tidak melampirkan paling lambat saat pemberkasan / registrasi ulang maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
V.JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN
VI.SELEKSI DAN KELULUSAN
a. Seleksi rekrutmen pegawai non PNS Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal terbagi dalam 2 tahap :
1. Seleksi administrasi dan Penilaian CV/Portofolio
Seleksi administrasi dilakukan dengan menilai kesesuaian antara dokumen yang dikirim pelamar dengan persyaratan yang telah ditentukan. Jika dokumen pelamar lengkap dan sesuai dengan persyaratan, serta hasil penilaian CV/Portofolio memenuhi kriteria kualifikasi maka dinyatakan lulus dan akan diundang untuk diikutkan dalam tes kemampuan teknis dan wawancara. Pelamar yang lulus seleksi administrasi dan penilaian CV/Portofolio akan diumumkan sesuai jadwal tahapan seleksi.
2. Tes kemampuan teknis dan wawancara.
Tes tahap ini dilakukan dengan menilai project yang pernah dibuat sekaligus praktek membuat/memodifikasi program aplikasi yang ditentukan penguji, dan dilanjutkan dengan wawancara. Bobot tes kemampuan teknis 75% dan bobot wawancara 25%. Peserta dengan nilai tertinggi sesuai jumlah formasi masing-masing jabatan dinyatakan lulus.
b. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat tes kemampuan teknis dan wawancara:
1.Peserta membawa asli Kartu Tanda Penduduk (eKTP) atau asli Surat Keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku. Peserta yang tidak membawa kelengkapan tersebut tidak diperkenankan mengikuti tes dan dinyatakan gugur.
2.Peserta wajib mengenakan pakaian sopan dan bersepatu.
3.Peserta wajib membawa laptop untuk menunjukkan contoh project yang pernah dibuat.
4.Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah tes dimulai, atau tidak hadir dengan alasan apapun dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
c.Kelulusan peserta akan diumumkan melalui website resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal (http://kominfo.tegalkab.go.id).
VII.LAIN-LAIN
a.Seluruh tahapan Rekrutmen Calon Tenaga Ahli Non PNS Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
b.Pelamar yang terbukti melakukan kecurangan atau memberikan data palsu dinyatakan gugur dan akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku;
c.Pelamar yang juga mengikuti pendaftaran CPNS dapat mengundurkan diri dari Tenaga Ahli Non PNS jika dinyatakan lulus seleksi CPNS, selanjutnya tempat yang bersangkutan dapat digantikan oleh pelamar dengan peringkat nilai dibawahnya.
d.Keputusan Panitia Rekrutmen Tenaga Ahli Non PNS Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh masyarakat, khususnya yang berminat untuk melamar menjadi Tenaga Ahli Non PNS pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal.
DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAPNYA DISINI
Sumber : http://kominfo.tegalkab.go.id
Bersama ini disampaikan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal akan menyelenggarakan seleksi Rekrutmen Tenaga Ahli Non PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
I.FORMASI JABATAN TENAGA AHLI NON PNS
a.Web Programmer : 2 orang
b.Mobile App Programmer : 2 orang
c.Web Desainer : 1 orang
II.PERSYARATAN UMUM
1.Warga Negara Republik Indonesia;
2.Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2020;
3.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
4.Lebih diutamakan yang berdomisili di Kabupaten Tegal dan sekitarnya;
5.Tidak menuntut untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
6.Berkelakuan baik/tidak pernah dipidana penjara;
7.Mampu bekerja dalam tim secara optimal.
III.PERSYARATAN KHUSUS
a.Formasi Jabatan Web Programmer
1.Pendidikan D4/S1 program studi Teknik Informatika I Pendidikan Teknik Informatika / Sistem Informasi dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi BAN-PT;
2.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
3.Menguasai bahasa pemrograman PHP Native dan PHP dengan framework Codeigniter atau Laravel, serta jika menguasai Python dapat menjadi nilai tambah;
4.Menguasai database MySQLi dan menguasai database lain seperti PostgreSQL, serta jika menguasai SQL Server dapat menjadi nilai tambah;
5.Menguasai framework css bootstrap;
6.Menguasai webservice (API);
b.Formasi Jabatan Mobile App Programmer
1.Pendidikan D4/Sl program studi Teknik Informatika / Pendidikan Teknik Informatika / Sistem Informasi dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi BAN-PT;
2.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
3.Menguasai bahasa pemrograman java, xml, dan jika menguasai flutter dapat menjadi nilai tambah;
4.Memiliki pengetahuan bahasa pemrograman PHP dan html;
5.Memiliki pengetahuan tentang prinsip programming OOP;
6.Menguasai Integrated Development Environment (IDE) for Android seperti Android Studio atau sejenisnya;
7. Menguasai database MySQLi dan menguasai database lain seperti PostgreSQL;
8. Menguasai webservice (API).
c.Formasi Jabatan Web Desainer
1.Pendidikan minimal Diii program studi Desain Komunikasi Visual / Desain Gratis dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi BAN-PT;
2.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
3.Menguasai Adobe Ilustrator / Corel dan Adobe Photoshop;
4.Menguasai css dan framework css seperti bootstrap;
5.Memiliki pemahaman bahasa pemrograman PHP dan html.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
a.Peserta melakukan pendaftaran dengan cara mengirim berkas persyaratan melalui email : kominfo@tegalkab.go.id
b.Berkas persyaratan diterima panitia melalui email paling lambat 21 Desember 2019 pukul 23.59, berkas yang diterima setelah ketentuan tersebut dinyatakan gugur;
c.Judul/subject pengiriman email : Lamaran Tenaga Ahli Non PNS DISKOMINFO Kab. Tegal - Nama Pelamar.
d.Panitia tidak menerima pengiriman berkas persyaratan selain melalui email.
e.Kelengkapan berkas administrasi yang dikirim sebagai berikut:
a) Pindai / scan Surat lamaran (diketik komputer dan ditanda tangani). Contoh format surat dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini;
b) Pindai / scan Ijasah dan Transkrip nilai;
c) Pindai / scan Sertifikat Akreditasi BAN-PT atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari laman https://banpt.or.id, yang menyatakan bahwa perguruan tinggi atau program studi tempat pelamar menempuh studi telah terakreditasi.
d) Pindai / scan Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) dan disertai Portofolio project yang pernah dibuat;
e) Pindai / scan e-KTP atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
f) Pindai / scan Pas Foto berwarna;
g) Pindai / scan Surat pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang menyatakan bahwa pelamar tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Contoh format surat dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini;
h) Pindai / scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resor (Polres) setempat;
i) Pindai / scan Sertifikat keahlian (jika ada).
Ket:
- Berkas administrasi pada huruf c) tidak perlu dilampirkan jika dalam ijasah telah tercantum keterangan akreditasi perguruan tinggi atau program studi.
- Berkas administrasi pada huruf h) dapat juga dilampirkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi rekrutmen tenaga ahli non PNS, yaitu pada saat pemberkasan / registrasi ulang. Jika tidak melampirkan paling lambat saat pemberkasan / registrasi ulang maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
V.JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN
VI.SELEKSI DAN KELULUSAN
a. Seleksi rekrutmen pegawai non PNS Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal terbagi dalam 2 tahap :
1. Seleksi administrasi dan Penilaian CV/Portofolio
Seleksi administrasi dilakukan dengan menilai kesesuaian antara dokumen yang dikirim pelamar dengan persyaratan yang telah ditentukan. Jika dokumen pelamar lengkap dan sesuai dengan persyaratan, serta hasil penilaian CV/Portofolio memenuhi kriteria kualifikasi maka dinyatakan lulus dan akan diundang untuk diikutkan dalam tes kemampuan teknis dan wawancara. Pelamar yang lulus seleksi administrasi dan penilaian CV/Portofolio akan diumumkan sesuai jadwal tahapan seleksi.
2. Tes kemampuan teknis dan wawancara.
Tes tahap ini dilakukan dengan menilai project yang pernah dibuat sekaligus praktek membuat/memodifikasi program aplikasi yang ditentukan penguji, dan dilanjutkan dengan wawancara. Bobot tes kemampuan teknis 75% dan bobot wawancara 25%. Peserta dengan nilai tertinggi sesuai jumlah formasi masing-masing jabatan dinyatakan lulus.
b. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat tes kemampuan teknis dan wawancara:
1.Peserta membawa asli Kartu Tanda Penduduk (eKTP) atau asli Surat Keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku. Peserta yang tidak membawa kelengkapan tersebut tidak diperkenankan mengikuti tes dan dinyatakan gugur.
2.Peserta wajib mengenakan pakaian sopan dan bersepatu.
3.Peserta wajib membawa laptop untuk menunjukkan contoh project yang pernah dibuat.
4.Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah tes dimulai, atau tidak hadir dengan alasan apapun dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
c.Kelulusan peserta akan diumumkan melalui website resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal (http://kominfo.tegalkab.go.id).
VII.LAIN-LAIN
a.Seluruh tahapan Rekrutmen Calon Tenaga Ahli Non PNS Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
b.Pelamar yang terbukti melakukan kecurangan atau memberikan data palsu dinyatakan gugur dan akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku;
c.Pelamar yang juga mengikuti pendaftaran CPNS dapat mengundurkan diri dari Tenaga Ahli Non PNS jika dinyatakan lulus seleksi CPNS, selanjutnya tempat yang bersangkutan dapat digantikan oleh pelamar dengan peringkat nilai dibawahnya.
d.Keputusan Panitia Rekrutmen Tenaga Ahli Non PNS Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh masyarakat, khususnya yang berminat untuk melamar menjadi Tenaga Ahli Non PNS pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal.
DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAPNYA DISINI
Sumber : http://kominfo.tegalkab.go.id