Lokernas.com - Info lowongan kerja terbaru kali ini berasal dari LKPP tepatnya Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah. Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 12 Januari 2020. Posisi yang dibuka adalah Staf Pendukung Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah sebanyak 1 orang. Sebelum melamar, pastikan Anda telah membaca persyaratan yang telah ditentukan. Untuk informasi selengkapnya, simak pengumumannya di bawah ini.
PENGUMUMAN REKRUTMEN TENAGA TIDAK TETAP (NON PNS) DIREKTORAT ADVOKASI PEMERINTAH DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
I.Posisi Lowong:
Staf Pendukung Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah (Kode: PKPBJ) sebanyak 1 (satu) orang.
II.Persyaratan Pelamar:
a.Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia;
b.Usia minimal 20 Tahun dan maksimal 35 Tahun;
c.Fresh Graduate/Memiliki Pengalaman Kerja minimal 1 Tahun (diutamakan);
d.Pendidikan minimal S1 semua jurusan dengan nilai akreditasi jurusan/program studi min. B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi (BAN-PT);
e.IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;
f.Menguasai MS. Office, aplikasi desain grafis (diutamakan);
g.Memiliki integritas dan mampu bekerjasama dengan tim;
h.Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat narkoba; dan
i.Sehat Jasmani dan Rohani.
III. Tata Cara Pengajuan Lamaran:
1.Dokumen lamaran terdiri dari:
a.Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah;
b.Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae;
c.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
d.Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6;
e.Salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang; dan
f.Fotocopy sertifikat yang relevan.
2.Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran secara online di laman https://bit.ly/rekrutmentD42 dan mengirimkan dokumen lamaran melalui email ke alamat email yang tertera dalam formulir pendaftaran paling lambat tanggal 12 Januari 2020 pukul 16.00 WIB.
3.Dokumen lamaran lainnya seperti:
a.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
b.Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
c.Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah/BNN;
diserahkan setelah dinyatakan diterima/sebelum penandatanganan kontrak kerja.
Lain-lain:
1.Setiap pelamar bersedia untuk mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri.
2.Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan hasil seleksi tidak dapat diganggu gugat.
3.Apabila diterima, pelamar harus siap bekerja per Februari 2020.
4.Apabila hingga akhir Maret 2020 tidak ada respon dari Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah maka dapat disimpulkan bahwa posisi telah terisi dan/atau lamaran tidak sesuai dengan kualifikasi.
DOWNLOAD PENGUMUMAN PDF DISINI
PENGUMUMAN REKRUTMEN TENAGA TIDAK TETAP (NON PNS) DIREKTORAT ADVOKASI PEMERINTAH DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
I.Posisi Lowong:
Staf Pendukung Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah (Kode: PKPBJ) sebanyak 1 (satu) orang.
II.Persyaratan Pelamar:
a.Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia;
b.Usia minimal 20 Tahun dan maksimal 35 Tahun;
c.Fresh Graduate/Memiliki Pengalaman Kerja minimal 1 Tahun (diutamakan);
d.Pendidikan minimal S1 semua jurusan dengan nilai akreditasi jurusan/program studi min. B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi (BAN-PT);
e.IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;
f.Menguasai MS. Office, aplikasi desain grafis (diutamakan);
g.Memiliki integritas dan mampu bekerjasama dengan tim;
h.Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat narkoba; dan
i.Sehat Jasmani dan Rohani.
III. Tata Cara Pengajuan Lamaran:
1.Dokumen lamaran terdiri dari:
a.Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah;
b.Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae;
c.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
d.Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6;
e.Salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang; dan
f.Fotocopy sertifikat yang relevan.
2.Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran secara online di laman https://bit.ly/rekrutmentD42 dan mengirimkan dokumen lamaran melalui email ke alamat email yang tertera dalam formulir pendaftaran paling lambat tanggal 12 Januari 2020 pukul 16.00 WIB.
3.Dokumen lamaran lainnya seperti:
a.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
b.Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
c.Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah/BNN;
diserahkan setelah dinyatakan diterima/sebelum penandatanganan kontrak kerja.
Lain-lain:
1.Setiap pelamar bersedia untuk mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri.
2.Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan hasil seleksi tidak dapat diganggu gugat.
3.Apabila diterima, pelamar harus siap bekerja per Februari 2020.
4.Apabila hingga akhir Maret 2020 tidak ada respon dari Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah maka dapat disimpulkan bahwa posisi telah terisi dan/atau lamaran tidak sesuai dengan kualifikasi.
DOWNLOAD PENGUMUMAN PDF DISINI