Lokernas.com - Dinas Perhubungan adalah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah khsusunya di bidang perhubungan. Dinas Perhubungan berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA. Selain itu Dinas Perhubungan juga memiliki tugas pokok yakni melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi daerah dan juga tugas pembantuan. Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris, Bid.Lalu Lintas Jalan, Bid.Angkutan Jalan, Bid.Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, Bid.Pelayaran dan UPT Dinas yang terdiri dari 6 Balai Perhubungan Wilayah, serta 1 Balai Transportasi Jawa Tengah. 6 (enam) Balai Perhubungan yang dimaksud antara lain Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah I, Balai Pengelola Sarana dan PrasaranaPerhubungan Wilayah II, Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah III, Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah IV, Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah V, Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah VI.
Pada kesempatan kali ini Balai Transportasi Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah membuka seleksi petugas BRT Trans Jawa Tengah. Simak informasinya di bawah ini.
_____________
PENGUMUMAN
SELEKSI PETUGAS BRT TRANS JATENG BALAI TRANSPORTASI JAWA TENGAH,
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2020
Berdasarkan kebutuhan tenaga kerja untuk pelayanan BRT (Bus Rapid Transit) Trans Jateng Kawasan Subosukawonosraten Rute Solo-Sangiran- Sragen dan Kawasan Kedungsepur Rute Semarang-Bawen, Balai Transportasi Jawa Tengah pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah TA. 2020 memberi kesempatan kepada calon-calon tenaga kerja untuk mengisi formasi- formasi sebagai berikut:
1. Rute Solo – Sangiran – Sragen
a. Koordinator Layanan (kode lamaran: KOORLAY)
b. Petugas Administrasi (kode lamaran: ADM)
c. Pengawas Perjalanan Angkutan (kode lamaran: PPA)
d. Petugas Timer (kode lamaran: TMR)
e. Petugas Pramujasa (kode lamaran: PRA)
f. Pengawas Kebersihan (kode lamaran: WASB)
g. Petugas Kebersihan (kode lamaran: BRS)
2. Rute Semarang – Bawen
a. Pramujasa (PRA2)
Penerimaan Petugas BRT Trans Jateng diutamakan bagi yang berdomisili di daerah sekitar rute.
A.PERSYARATAN UMUM
Lamaran diterima paling lambat tanggal 31 Maret 2020
Info Selengkapnya, silakan download pengumumannya di bawah ini.
DOWNLOAD PENGUMUMAN
Pada kesempatan kali ini Balai Transportasi Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah membuka seleksi petugas BRT Trans Jawa Tengah. Simak informasinya di bawah ini.
_____________
SELEKSI PETUGAS BRT TRANS JATENG BALAI TRANSPORTASI JAWA TENGAH,
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2020
Berdasarkan kebutuhan tenaga kerja untuk pelayanan BRT (Bus Rapid Transit) Trans Jateng Kawasan Subosukawonosraten Rute Solo-Sangiran- Sragen dan Kawasan Kedungsepur Rute Semarang-Bawen, Balai Transportasi Jawa Tengah pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah TA. 2020 memberi kesempatan kepada calon-calon tenaga kerja untuk mengisi formasi- formasi sebagai berikut:
1. Rute Solo – Sangiran – Sragen
a. Koordinator Layanan (kode lamaran: KOORLAY)
b. Petugas Administrasi (kode lamaran: ADM)
c. Pengawas Perjalanan Angkutan (kode lamaran: PPA)
d. Petugas Timer (kode lamaran: TMR)
e. Petugas Pramujasa (kode lamaran: PRA)
f. Pengawas Kebersihan (kode lamaran: WASB)
g. Petugas Kebersihan (kode lamaran: BRS)
2. Rute Semarang – Bawen
a. Pramujasa (PRA2)
Penerimaan Petugas BRT Trans Jateng diutamakan bagi yang berdomisili di daerah sekitar rute.
A.PERSYARATAN UMUM
- a.Warga Negara Republik Indonesia;
- b.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- c.Mempunyai akhlak dan moral yang baik;
- d.Setia dan taat kepada NKRI dan Pemerintah yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- e.Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya;
- f.Berjiwa jujur, inovatif, berintegritas, teliti, ramah dan mampu bekerja dalam tekanan;
- g.Sehat jasmani dan rohani;
- h.Bersedia bekerja sistem shift dan mampu bekerjasama dalam tim.
Lamaran diterima paling lambat tanggal 31 Maret 2020
Info Selengkapnya, silakan download pengumumannya di bawah ini.
DOWNLOAD PENGUMUMAN