PENGUMUMAN NOMOR 7 TAHUN 2020
TENTANG
REKRUTMEN RELAWAN TENAGA KESEHATAN, TENAGA PENUNJANG KESEHATAN DAN TENAGA PENUNJANG LAINNYA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19 DI LINGKUNGAN PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA TAHUN 2020
TENTANG
REKRUTMEN RELAWAN TENAGA KESEHATAN, TENAGA PENUNJANG KESEHATAN DAN TENAGA PENUNJANG LAINNYA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19 DI LINGKUNGAN PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA TAHUN 2020
Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Statuf Tangkap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Wilayah Provinsi Derah Khusus Ibukota Jakarta dan Keputusan Gubernur Derah Khusus Ibukota Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita untuk menjadi Relawan Penanganan COVID-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
I.PERSYARATAN UMUM DAN JUMLAH ALOKASI RELAWAN
A.TENAGA KESEHATAN
1)Dokter Spesialis Paru dan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Persyaratan :
- Pendidikan dokter spesialis paru dan spesialis penyakit dalam
- Memiliki STR aktif
- Usia < 55 tahun
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik
2)Dokter Spesialis Anestesi, KIC
Persyaratan :
- Pendidikan dokter spesialis anestesi
- Memiliki STR aktif
- Usia < 55 tahun
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik
3)Dokter Umum
Persyaratan :
- Pendidikan dokter umum
- Memiliki STR aktif
- Usia <50 tahun
- Diutamakan memiliki sertifikat ACLS/ATLS
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik
4)Perawat
Persyaratan :
- Pendidikan minimal DIII Keperawatan
- Memiliki STR aktif
- Usia < 50 tahun
- Diutamakan memiliki sertifikat BTCLS
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik
5)Perawat IPCN
Persyaratan :
- Pendidikan minimal DIII Keperawatan
- Memiliki STR aktif
- Usia < 50 tahun
- Diutamakan memiliki sertifikat BTCLS dan Pelatihan PPI minimal tingkat dasar
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat dan berkelakuan baik
6)Perawat ICU
Persyaratan :
- Pendidikan minimal DIII Keperawatan
- Memiliki STR aktif
- Usia < 50 tahun
- Diutamakan memiliki sertifikat BTCLS/Kardiologi Dasar/Pelatihan Intensive Care
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat dan berkelakuan baik
B.TENAGA PENUNJANG KESEHATAN
7)Pranata Laboratorium
Persyaratan :
- Pendidikan DIII/D-IV Analis Kesehatan atau S1 Kimia Biologi
- Memiliki STR
- Usia <50
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik
8)Radiografer
Persyaratan :
- Pendidikan D III ATRO, DIV/S1 Radiografi, DIV/S1 Radiodiagnostik, DIV/S1 Fisikawan Medik
- Memiliki STR aktif
- Usia < 50 tahun
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat jasmani dan rohani serta berkelakuan baik
9)Apoteker
Persyaratan :
- Pendidikan minimal S1 Apoteker
- Memiliki STR aktif
- Usia <50 tahun
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan rohani serta berkelakuan baik
10)Tenaga Teknik Kefarmasian
Persyaratan :
- Pendidikan SMF, DIII Farmasi, S1 Farmasi
- Memiliki STR aktif
- Usia < 50 tahun
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik
C.TENAGA PENUNJANG LAINNYA
11)Surveilans
Persyaratan :
- Pendidikan minimal DIII Bidang Kesehatan
- Usia <40 tahun
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat jasmani dan rohani serta berkelakuan baik
12)Tenaga Administrasi
Persyaratan :
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Usia <40 tahun\
- Dapat menggunakan Ms Office
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik
13)Petugas Pemulsaran Jenazah
Persyaratan :
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Usia <40 tahun
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik
14)Petugas Laundry
Persyaratan :
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Usia <40 tahun
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik
15)CS/Pekarya
Persyaratan :
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Usia <40 tahun
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik
II.PERSYARATAN PELAMAR
- WNI
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara
- Bersedia ditempatkan di Rumah Sakit, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Provinsi DKI Jakarta
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;
- Tidak mengkonsumsi NAPZA
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui skrining kesehatan online
- Tidak berstatus CPNS, PNS, PPPK atau Penyedia jasa lainnya perorangan baik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun instansi/kementerian/lembaga/pemda lain
III.MEKANISME KONTRAK KERJA
- Masa kontrak Relawan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 2 (dua) bulan, dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemerintah Relawan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliputi Rumah Sakit, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Provinsi DKI Jakarta
- Besaran upah Relawan pananganan COVID19 Pemerintah DKI Jakarta sebagai berikut:
PENDAFTARAN : 15 April s.d 18 April 2019
Untuk informasi lebih jelasnya, silakan download pengumumannya dibawah ini
Sumber Informasi : http://bkddki.jakarta.go.id