Rekrutmen Relawan Covid-19 Di Lingkungan Pemkab Bogor Tahun 2020 Besar-Besaran (Jumlah Kebutuhan : 100 )

lokernas.com - Lowongan kerja SLTA, D3, dan S1 kali ini bersumber dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam pengumuman yang kami kutip dari https://bogorkab.go.id/ disebtukan bahwa Pemkab Bogor membuka rekrutmen relawan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang lainnya dalam rangka penanganan covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Bogor tahun 2020. Adapun formasi yang dibuka antara lain Dokter Umum, Perawat, Pranta Laboratorium, Tenaga Gizi, Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Lingkungan, Petugas Teknologi Informasi, Trauma Healing, Rekam Medik, Pendistribusian Makanan,Kebersihan, Keamanan, Pengemudi, Pemelihara gedung, Laundry, Petugas Steril, Manajern Operasional, dan Administrasi. Untuk informasi selengkapnya, simak di bawah ini.


PENGUMUMAN
Nomor : 811/ 1766 - 2020

TENTANG
REKRUTMEN RELAWAN TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA PENUNJANG LAINNYA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2020


Berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 360/07-BPBD/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Virus Corona Di Kabupaten Bogor Tahun  2020  dan  Keputusan  Bupati  Bogor  Nomor  360/08-BPBD/2020  Tanggal  07  April  2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Virus Corona Di Kabupaten Bogor Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Bogor membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia dengan latar belakang pendidikan tertentu, untuk menjadi Relawan dalam Penanganan  Covid-19  di  wilayah  Kabupaten  Bogor  dengan  penugasan  pada  Gedung  Isolasi Covid-19,  Wisma  Diklat  Kementerian  Dalam  Negeri,  Jl.  Raya  Parung,  Kecamatan  Kemang Kabupaten Bogor, sebagai berikut :

I.RINCIAN KEBUTUHAN RELAWAN DAN SYARAT KUALIFIKASI
Rekrutmen Relawan Covid-19 Di Lingkungan Pemkab Bogor Tahun 2020 Besar-Besaran (Jumlah Kebutuhan : 100 )



II.PERSYARATAN PELAMAR
  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki  kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan;
  2. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor maupun instansi diluar Kabupaten Bogor;
  3. Usia maksimal 50 tahun bagi Tenaga Medis, Paramedis, Manajemen dan Kesehatan Lainnya dan maksimal 40 tahun bagi Tenaga Penunjang Lainnya pada saat mendaftar;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
  6. Tidak memiliki ketergantungan terhadap  narkotika  dan  obat-obatan  terlarang  atau sejenisnya;
  7. Bersedia ditempatkan di Gedung Isolasi Covid-19 Kabupaten Bogor sesuai dengan masa kontrak kerja (2 bulan);
  8. Bersedia tidak mengundurkan diri dan tidak kembali ke rumah/tempat tinggal sebelum habis masa kontrak kerja (2 bulan penuh) dan tetap tinggal pada tempat yang disediakan di Gedung Isolasi Covid-19 atau di tempat lain yang telah ditentukan;
  9. Bersedia diperpanjang masa kontraknya apabila masih dibutuhkan;
  10. Dapat bekerjasama dalam Tim;
  11. Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman ini;
  12. Calon Relawan Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran (STR Internship tidak berlaku).


III.MEKANISME KONTRAK KERJA
1.Masa kontrak Relawan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Bogor selama 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2.Besaran insentif Tenaga Relawan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Bogor adalah sebagai
berikut :
  • Tenaga Dokter Umum : Rp 7.500.000
  • Tenaga Perawat : Rp 5.000.000
  • Tenaga Kesehatan Lainnya : Rp 3.500.000
  • Tenaga Penunjang Lainnya : Rp 2.500.000
  • Tenaga Manajemen : Rp 3.500.000 s.d Rp 10.000.000

Satuan biaya sebagaimana tersebut diatas merupakan batas tertinggi yang tidak dapat
dilampaui, akan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan. Selain insentif, relawan akan diberikan upah, yang besarannya disesuaikan dengan jenjang pendidikan.


IV.TATA CARA PENDAFTARAN
1.Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui situs internet dengan alamat http://simpeg.bogorkab.go.id/relawancovid19;
2.Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan;
3.Pendaftaran dan unggah dokumen dilakukan secara online mulai tanggal 5 s.d. 7 Mei
2020;
4.Dokumen persyaratan yang diunggah terdiri dari :
  • a. Surat pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai, sesuai format terlampir (1 file scan dokumen asli dalam bentuk pdf);
  • b. Ijazah Asli dan Transkrip nilai/ nilai Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan (1 file scan dokumen asli dalam bentuk pdf);
  • c. Surat Tanda Registrasi (STR) asli bagi pelamar formasi tenaga kesehatan (1 file scan dokumen asli dalam bentuk pdf);
  • d. Dokumen pendukung lainnya berupa sertifikat pelatihan, bukti pengalaman kerja dan dokumen lainnya (1 file scan dokumen asli dalam bentuk pdf).
5. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/ peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut;
6. Pastikan pelamar mengisi semua data dengan benar dan mengisi pertanyaan wawancara secara on line pada saat mendaftar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah dan akan menjadi dasar penilaian panitia dalam menentukan rangking serta menetapkan calon tenaga Relawan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2020;


V.KETENTUAN LAIN
  1. Apabila pelamar memberikan keterangan/data/dokumen yang tidak benardan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran maupun setelah ditetapkan sebagai relawan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor berhak membatalkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan sebagai relawan covid-19;
  2. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggahan yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur atau tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta.
  3. Untuk mengikuti seluruh proses seleksi Relawan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2020, para calon peserta TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun;
  4. Pelamar yang dinyatakan lulus sebagai tenaga relawan, wajib melaksanakan tugas sesuai dengan kontrak kerja;
  5. Setiap informasi maupun pengumuman terkait dengan proses Seleksi Tenaga Relawan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2020, akan diumumkan melalui web site http://bkpp.bogorkab.go.id;
  6. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;

VI.JADWAL SELEKSI
  • Pengumuman penerimaan : 1 Mei 2020
  • Pendaftaran online : (http://simpeg.bogorkab.go.id/relawancovid19) : 5-7 Mei 2020
  • Pengumuman hasil seleksi : 9 Mei 2020

Catatan  :  apabila  terdapat  perubahan  jadwal  tahapan  seleksi  akan  diumumkan  melalui website http://bkpp.bogorkab.go.id.

Download Pengumuman