PENGUMUMAN
No. 00054/KP/08/2020/24
Tentang
PENERIMAAN CALON PEGAWAI SETEMPAT PERIODE II TA 2020
Merujuk Pengumuman Nomor 0052/KP/2020/24 tentang Penerimaan Calon Pegawai Setempat Periode II TA 2020 agar para pelamar merujuk laman https://ecps.kemlu.go.id/ untuk perkembangan tata cara pengiriman berkas lamaran dan informasi lanjut.
Pengertian Pegawai Setempat:
Pegawai Setempat adalah pegawai tidak tetap yang dipekerjakan pada Perwakilan RI di luar negeri dengan kontrak kerja minimal 2 (dua) tahun. Pegawai Setempat bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tugas Pegawai Setempat:
Pegawai Setempat bertugas untuk membantu mewujudkan visi misi Perwakilan Republik Indonesia utamanya pada fungsi Politik, Ekonomi, Penerangan Sosial Budaya, Protokol dan Konsuler, serta Administrasi.
Jumlah Kebutuhan Pegawai Setempat
Jumlah kebutuhan Pegawai Setempat yang tersedia untuk penerimaan Periode II TA 2020 sekitar 100 posisi, berdasarkan kepada kriteria dan kebutuhan spesifik Perwakilan RI di Luar Negeri.
Proses Seleksi:
Tahapan seleksi Penerimaan Galon Pegawai Setempat akan terdiri dari seleksi administrasi, ujian tulis substansi dan bahasa asing, ujian psikologi dan wawancara.
Persyaratan Umum Pelamar:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Pada tanggal 1 September 2020 berusia serendah-rendahnya 22 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimum 45 tahun 0 bulan 0 hari;
- Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta;
- Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan persyaratan;
- Memiliki keahlian dan keterampilan untuk bidang tugas yang diperlukan;
- Menguasai Bahasa lnggris dan/atau Bahasa Arab, Perancis, Spanyol, Rusia, Mandarin dengan nilai skor minimum TOEFL 460 atau bahasa asing lainnya yang setara TOEFL460 (sertifikat TOEFL dan/atau TOEFL Prediction);
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di negara lain yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pejabat berwenang;
- Lulus seleksi;
Persyaratan Administrasi Pelamar
Memiliki ijazah minimal D-3 dengan jurusan/bidang sebagai berikut :
- Hubungan Internasional
- Politik
- Administrasi
- Kajaian Wilayah
- Komunikasi
- Sastra (Inggris, Arab, Perancis, Spanyol, Rusia, Mandarin)
- Hukum
- Ekonomi
- Studi Pembangunan
- Manajemen
- Akuntansi
- Bisnis
- Keuangan
- Pariwisata
- Kesenian
- Teknik Informatika
- Sistem Informasi
- Komputer
- Teknik Elektro
- Sekretaris
Tata Cara Pendaftaran Sebagai Pegawai Setempat :
Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun. Agar pelamar menyampaikan dokumen lamaran ke email rekrutmencps.sdm@kemlu.go.id :
- Surat lamaran dalam Bahasa Indonesia (ditujukan ke Kepala Biro SDM, Kementerian Luar Negeri);
- CV terbaru (format bebas);
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi SIM A;
- Fotokopi sertifikat Bahasa Asing (lnggris, Arab, Perancis, Spanyol, Rusia, Mandarin) dengan nilai skor minimum TOEFL 460 atau bahasa asing lainnya yang setara TOEFL 460 (sertifikat TOEFL dan/atau TOEFL Prediction).
Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 31 Agustus 2020.
Hanya pelamar dengan kualifikasi sesuai yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi p3k.sdm@kemlu.go.id.
Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Sumber : https://ecps.kemlu.go.id/pengumuman/detail/pengumumanII