Lowongan Kerja RSUD Kota Malang

Lokernas.com - Bulan Agustus ini nampak bahwa pandemi covid-19 masih belum menunjukan penurunan. Tercatat sampai dengan tanggal 12 Agustus 2020, angka positif covid-19 di RI telah mencapai angka 130.718. Banyak yang memprediksi bahwa bulan September 2020, angka kenaikan positif covid-19 bisa mencapai 200.000. Banyak klaster-klaster yang bermunculan khususnya di perkantoran. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi Pemerintahan Presiden Jokowi. Belum lagi akan dibukanya kembali aktivitas pembelajaran tatap muka di sekolah yang masuk dalam kawasan hijau. Namun dikhawatirkan keputusan tersebut justru akan membuka klaster-klaster baru di kawasan sekolah.

Di beberapa dearah , pemerintah daerah tentu juga terus berfokus terhadap penanganan covid-19. Salah satunya pemkot Malang. Pemerintah Kota Malang terus melakukan upaya-upaya dalam menanggulangi pandemi covid-19 ini. Salah satu upaya tersebut dilakukan oleh RSUD Kota Malang. Dimana untuk mempercepat penanggulangan pandemi covid-19 ini, RSUD Kota Malang membuka rekrutmen untuk tenaga non pns dan TPOK. Berdasarkan informasi yang dikutip dari  laman website RSUD Kota Malang (rsud.malangkota.go.id) mengenai perekrutan tenaga non PNS dan TPOK untuk darurat COVID19 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang Tahun 2020.

Jenis tenaga yang dibutuhkan terdiri dari Dokter Umum, Perawat, Apoteker, Asisten Apoteker, Nutrisionist, Prantata Lab.Kesehatan, Pranata Jamuan, Pengemudi Ambulan, Pengadministrasi Umum, dan Pemulsara Jenazah. Bagi pelamar yang lolos seleksi akan dikontrak selama 4 bulan. Lamaran dibuka dari tanggal 13 s.d 18 Agustus 2020. Untuk informasi selengkapnya, simak pengumumannya di bawah ini.


P E N G U M U M A N 
NOMOR : 810/1591/35.73.402.018/2020
TENTANG

PEREKRUTAN TENAGA NON PNS DAN TPOK UNTUK DARURAT COVID19
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2020

Diberitahukan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang, tahun  anggaran 2020 membuka lowongan kerja Tenaga Non PNS dan TPOK untuk darurat Covid-19 yang akan dikontrak 4 bulan dengan ketentuan sebagai berikut :

I.FORMASI




II.KETENTUAN UMUM
  1. Perekrutan Tenaga Non PNS dan TPOK untuk darurat Covid-19 RSUD Kota Malang Tahun 2020 terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari pengumuman perekrutan, pendaftaran, seleksi administrasi, ujian (tulis, kemampuan bidang dan  wawancara) serta pengumuman lulus tes perekrutan;
  2. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
  3. Peserta seleksi merupakan Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.


Informasi selengkapnya, download pengumumannya disini