Rekrutmen Staf Pendukung Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP

Lokernas.com - Informasi lowongan pekerjaan terbaru kali ini bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemrintah Republik Indonesia. Dalam informasi yang kami kutip dari lkpp.go.id disebutkan mengenai Pengumuman Nomor : 01/PP-D.3.1/08/2020 Tentang Rekrutmen Jasa Lainnya Tenaga Pendukung Administrasi Penyesuaian/Inpassing Dan Penilaian Angka Kredit Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020. Pengiriman lamaran maksimal tanggal 19 Agustus 2020. Untuk informasi selengkapnya simak di bawah ini.

Rekrutmen Staf Pendukung Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP


I.Posisi Lowong
Tenaga Pendukung Administrasi Penyesuaian/Inpassing dan Penilaian Angka Kredit
(Kode: ADM), sebanyak 1 (satu) orang
Uraian Pekerjaan:
  • Melakukan pengelolaan administrasi untuk pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • Membantu proses verifikasi dokumen Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • Menyusun dan mendokumentasikan laporan pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • Mengadministrasikan setiap usulan Penilaian Angka Kredit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa,
  • Membuat jadwal sidang Tim Penilai,
  • Menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai,
  • Membantu Tim Penilai menghitung dan memvalidasi angka kredit yang diusulkan, 
  • Membuat konsep Berita Acara hasil penilaian Tim Penilai,
  • Melaksanakan administrasi, penatausahaan dan  pengolahan data Pengelola Pengadaan Barang/Jasa,
  • Memantau perolehan Angka Kredit Pengelola Pengadaan  Barang/Jasa  selama  periode tertentu untuk mengetahui apakah seorang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa telah memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan, dan melaporkannya kepada Tim Penilai,
  • Membantu administrasi umum dan tata usaha direktorat;
  • Menyusun konsep surat serta laporan hasil rapat (notulensi);
  • Melakukan pekerjaan lain yang diperlukan untuk mendukung kegiatan direktorat.

II.Persyaratan Pelamar
1.Persyaratan Umum
  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berasal dari Perguruan Tinggi dengan minimal Akreditasi B yang dikeluarkan oleh BAN-PT;
  • Memilliki IPK minimal 3.00 skala 4.00,
  • Memiliki inisiatif tinggi dalam bekerja dan mampu bekerja sesuai target;
  • Mampu bekerja mandiri dan dalam tim;
  • Terampil menggunakan Microsoft Office dan internet;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan;
  • Tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
  • Memiliki integritas dan komitmen kerja yang tinggi;
  • Berorientasi pada pelayanan publik;
  • Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Negeri Sipil (CPNS).

2.Persyaratan Khusus
  • Usia maksimal 27 tahun.
  • Pendidikan minimal Strata I (S1)/ Diploma IV (DIV)
  • Diutamakan  memiliki  pengalamn  kerja  minimal  selama  1  (satu)  tahun,  lebih diutamakan di kantor pemerintah atau di bidang pelayanan publik.
  • Diutamakan memiliki tanda bukti hasil CAT maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dengan komposisi minimal:
    • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 70
    • Tes Intelegensi Umum (TIU): 70
    • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 125

III.Tata Cara Pengajuan Lamaran
1.Mengirimkan Dokumen Lamaran melalui email dit.bangprof@lkpp.go.id dengan mencantumkan Kode Posisi pada bagian subject, yang terdiri dari:
  • Scan Surat Lamaran yang telah dibubuhi tanda tangan yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP,
  • Scan Daftar Riwayat Hidup yang dilengkapi dengan Pas Foto berwarna ukuran 3x4, 
  • Scan Kartu Tanda Penduduk,
  • Scan salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang,
  • Scan tanda bukti hasil CAT (bagi yang memiliki) maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dengan komposisi minimal:
    • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 70
    • Tes Intelegensi Umum (TIU): 70
    • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 125
Catatan:
a. Dokumen dalam bentuk .pdf dan disatukan dalam bentuk format .zip.
b. Pengiriman Dokumen Lamaran paling lambat diterima pada tanggal 19 Agustus 2020 Pukul 23.59 WIB.

2. Dokumen Administrasi Lainnya, seperti:
  • a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
  • b. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah,dan 
  • c. Fotocopy sertifikat yang relevan (bila ada). Dokumen diserahkan ke Panitia Seleksi setelah dinyatakan diterima sebelum penandatanganan Kontrak Kerja.
3. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.


IV.Lain-lain
  1. Jangka waktu kontrak Tenaga Pendukung Administrasi Penyesuaian/Inpassing dan Penilaian Angka Kredit JF PPBJ adalah selama 4 (empat) bulan, yaitu mulai dari September 2020 sampai Desember 2020 Perpanjangan kontrak dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  2. Penempatan Tenaga Pendukung Administrasi Penyesuaian/Inpassing  Dan Penilaian Angka Kredit JF PPBJ berlokasi di Jakarta.
  3. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri.
  4. Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
  5. Apabila dinyatakan diterima, pelamar harus siap untuk bekerja di tanggal yang telah ditentukan oleh Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan (direncanakan 1 September 2020).
  6. Apabila sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020 tidak ada respon dari user (Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan), maka dapat disimpulkan posisi telah terisi dan/atau lamaran dinyatakan tidak sesuai kualifikasi.

Download Pengumuman (PDF) disini