Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta

Lokernas.com - Pandemi covid-19 nampaknya masih belum berakhir dalam waktu dekat ini. Tercatat setiap harinya , jumlah kasus positif selalu meningkat. Tercatat per tanggal 23 September 2020 terjadi penambahan kasus positif Covid-19 menjadi 4.465 , sehingga  jumlah kasus positif Covid-10 di Indonesia telah mencapai 257.388.

Di Jakarta sendiri jumlah kasus positif telah mencapai angka 65.687. Kemudian yang dinyatakan sembuh sebanyak 51.494 dan meninggal dunia 1.628. Tingginya angka positif serta mulai berkurangnya kapasitas penampungan rumah sakit untuk menangani pasien Covid-19 menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hingga akhirnya Pemprov DKI Jakarta menarik rem dengan mengeluarkan kebijakan PSBB.

Untuk mendukung penanggulangan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka rekrutmen tenaga profesional periode kedua. Adapun formasi yang dibuka antara lain Dokter Spesialis Paru, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Anestesi KIC, Dokter Umum, Perawat, Perawat IPCN, Pranata Laboratorium, dan Radiografer. Pendaftaran dibuka dari tanggal 22 s.d 26 September 2020. Untuk informasi selengkapnya, simak pengumumannya di bawah ini.

Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta


PERSYARATAN UMUM

Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta



PERSYARATAN PELAMAR
  1.  Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUO 1945, dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia;
  2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan_ putusan pengadilan yang telah mempunyai  kekuatan  hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  3. Bersedia untuk ditempatkan di Dinas Kesehatan, Rumah  Sakit, Puskesmas,  Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVI0-19 dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
  6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui tes kesehatan mandiri Corona Likelihood Metric (CLM)  yang wajib diisi pelamar dengan mengunduh aplikasi JAKI di Playstore atau AppStore, buka aplikasi JAKI dan pilih menu JackCLM, kemudian ikuti petunjuk pengisian dan test sampai selesai.
  7. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan baik di lingkungan Pemerintah Provinsi OKI Jakarta  maupun lnstansi/ Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah lain.
  8. Mengisi surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman Sekretaris Daerah ini.



MEKANISME KONTRAK KERJA
1.Masa kontrak Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan COVI0-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhitung dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Oesember 2020 dan dapat diperpanjang.

2.Penempatan Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan COVID-19 Pemerintah Provinsi DKI  Jakarta meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVI0-19  dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

3.Besaran upah Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan  COVI0-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut :
Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta

4.Satuan biaya sebagaimana  tersebut pada angka 3,  merupakan  batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan.


Informasi selengkapnya, silakan download pengumuman dan surat pernyataanya di bawah ini.


Sumber Informasi