Lowongan Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Lokernas.com - Informasi lowongan kerja terbaru bulan Oktober 2020 kali ini bersumber dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam informasi yang dilansir dari laman resmi KPAI (kpai.go.id) diinformasikan mengenai Penerimaan Pegawai Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Adapun posisi yang dibuka yakni Analis Pengaduan Masyarakat.

Jumlah formasi yang dibutuhkan sebanyak 1 orang. Bagi kamu yang memiliki latar belakang pendidikan S1 dari jurusan Desain Komunikasi Visual/ Art/ Design/ Creative Multimedia dan berumur 25 s/d 30 tahun dengan  pengalaman minimal 2 tahun, lowongan ini bisa kamu coba. Lamaran dapat dikirimkan mulai dari tanggal 7 Oktober sampai dengan 13 Oktober 2020. Untuk informasi selengkapnya, simak informasinya berikut ini.



PENGUMUMAN

Nomor : P-1233/Sekrt-KPAI/10/2020

TENTANG

PENERIMAAN PEGAWAI TIDAK TETAP

SEBAGAI ANALIS PENGADUAN MASYARAKAT


Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan kebutuhan organisasi KPAI. Sekretariat KPAI melaksanakan rekrutmen pegawai tidak tetap untuk ditempatkan sebagai analis pengaduan masyarakat.

Ketentuan pelaksanaan rekruitmen adalah sebagai berikut : 

I. JUMLAH FORMASI
Formasi yang dibutuhkan Sekretariat KPAI adalah 1 orang

II.PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN 

A. PERSYARATAN

1. Asistensi Komisioner dan Analis Pengaduan Masyarakat (AP)

  1. Pendidikan S1 Jurusan Desain Komunikasi Visual/ Art/ Design/ Creative Multimedia;
  2. Umur 25 sd 30 tahun;
  3. IPK minimal 3,00 (PTN); 3,25 (PTS) (skala 4,00);
  4. Jenis kelamin laki-laki/perempuan;
  5. Menguasai bahas inggris (minimum pasif);
  6. Mampu bekerja dalam tim maupun individu dan dibawah jadwal kerja yang ketat;
  7. Menguasai dan dapat menggunakan perangkat lunak desain seperti CorelDraw, Adobe Photoshop, dan aplikasi sejenis;
  8. Berpengalaman minimal 2 tahun dibidang design atau posisi yang berkaitan;
  9. Memiliki banyak ide kreatif, inovati, komunikasi  yang baik dan mampu  bekerja dalam tim;
  10. Bisa melakukan edit video foto yang lebih disukai.


B. TATA CARA PENDAFTARAN  DAN TAHAPAN SELEKSI

1. Pengumuman penerimaan pegawai tidak tetap ini diumumkan melalui media sosial KPAI yaitu  instagram  @kpai_official,  twitter  @kpai_official, facebook  @komisi perlindungan anak  Indonesia,  website  @www.kpai.go.id  pada  tanggal  7 Oktober 2020;

2. Surat lamaran harap ditujukan kepada Kepala Sekretariat KPAI dilengkapi  dengan lampiran-lampiran sebagai berikut:

a. Surat lamaran;
b. Copy ijazah terakhir yang dilegalisir dan copy daftar nilai atau transkip nilai akhir;
c. Daftar riwayat hidup (CV) dan portofolio;
d. Copy KTP dan Kartu keluarga (KK);
e. Copy akte lahir;
f. CopyNPWP;
g. Surat keterangan berkelakuan baik dari kantor Palisi (SKCK);
h. Surat keterangan bebas NAPZA;
i. Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
j. Surat keterangan pengalaman kerja

Kelengkapan lamaran dapat dikirim mulai tanggal 7 s.d 13 Oktober 2020 melalui pos yang ditujukan ke Kantor KPAI Jl.Teuku Umar No.10-12 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat atau melalui email rekrutmen@kpai.go.id. Berkas pendaftaran dalam bentuk PDF (Maksimum kapasitas berkas yang dikirim 2 MB) dengan ketentuan subject email  : rekrutmen PTT (spasi) AP (Spasi) Nama lengkap pelamar. Contoh Rekruitmen PTT AP Riko Saputra;

3. Bagi peserta yang telah lolos seleksi berkas akan mengikuti ujian tertulis dan wawancara pada tanggal 19 Oktober 2020 di Kantor KPAI Jl. Teuku Umar No.10-12 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (jadwal akan diberitahu melalui Whatsapp)

4. Peserta yang dinyatakan lulus akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekretariat KPAI dan diinformasikan secara langsung kepada yang bersangkutan;


C. KETENTUAN LAINNYA

  1. Peserta yang terbukti melakukan tindakan pemalsuan data dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan persyaratan, akan dibatalkan proses kelulusannya serta akan diproses secara hokum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Pegawai Tidak Tetap Asistensi Komisioner dan Analis Pengaduan  Masyarakat (AP) BUKAN merupakan Pegawai ASN/CPNS/PNS/Pegawai Tetap;
  3. Pelaksanaan seleksi ini  dilaksanakan secara transparan, akuntabel, objektif dan bebas KKN;
  4. Proses pendaftaran sampai dengan seleksi dilakukan tanpa biaya apapun (gratis);
  5. Keputusan  panitia pengadaan  pegawai tidak tetap Asistensi Komisioner dan Analis Pengaduan  Masyarakat (AP) bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.


Download Pengumuman (PDF)

Informasi ini dikutip dari : https://www.kpai.go.id/pengumuman/penerimaan-pegawai-tidak-tetap-ptt