Lokernas.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Seribu merupakan rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta. Rumah sakit ini dibangun pada tahun 2004 dan selesai dibangun pada tahun 2005. RSUD Kepulauan Seribu diresmikan oleh Gubernur waktu Bapak Sutiyoso di tahun 2005. Kemudian pada tahun 2006 mulai beroperasi untuk melayani masyarakat.
RSUD Kepulauan Seribu didirikan dalam rangka memenuhi kebutuhan fasilitas kesehatan dengan sarana prasarana yang layak sehingga masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan secara merata khususnya untuk wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis, RSUD Kepulauan Seribu membuka penerimaan tenaga non pegawai negeri sipil RSUD Kepulauan Seribu. Formasi yang dibuka adalah Dokter Umum. Untuk informasi selengkapnya, simak informasinya berikut ini.
PENGUMUMAN
Penerimaan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil RSUD Kepulauan Seribu
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan RSUD Kepulauan Seribu, maka dengan ini kami membuka kesempatan kepada yang berminat untuk menjadi pegawai Non-PNS dengan persyaratan sebagai berikut :
Jenjang Pendidikan : S1
Jurusan : Kedokteran
Penempatan : RSUD Kepulauan Seribu
Keterangan :
- Pada tanggal 31 Desember 2020 Usia /< 35 tahun
- Memiliki STR aktif
- Memiliki sertifikat ATLS/ACLS
Batas Akhir Penerimaan Berkas Tanggal 12 Oktober 2020
1. Surat lamaran ditujukan kepada Direktur RSUD Kepulauan Seribu
2. Warga Negara Indonesia
3. Fotokopi ijasah dan transkrip nilai (dilegalisir cap basah)
4. Fotokopi KTP
5. Pas foto terbaru berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
6. Daftar riwayat hidup
7. Lamaran dibuat satu rangkap dan dikirimkan ke :
Gedung UPT Jamkesda Lt.4
Jl.Gunung Sahari Raya no.31 Jakarta Pusat
Atau melalui email ke rsukepulauanseribu@gmail.com
Baca Juga : Open Recruitment BNI Kanwil Malang