Penerimaan PPNPN PA Tanjung Selor

Lokernas.com - Lowongan kerja bulan Desember 2020 kali ini bersumber dari Pengadilan Agama Tanjung Selor. Dilansir dari laman website pa-tanjungselor.go.id diinformasikan mengenai Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pengadilan Agama Tanjung Selor Tahun Anggaran 2021 Nomor : W17-A6/1213/KP.00.2/XII/2020. Adapun formasi yang dibuka antara lain Satuan Pengaman (SATPAM) sejumlah 2 orang, Pramubakti sejumlah 2 orang, Supir sejumlah 1 orang, dan Tenaga Kebersihan sejumlah 1 orang. Pengajuan lamaran dibuka dari tanggal 11 Desember 2020 sampai dengan 17 Desember 2020. Bagi pelamar yang tertarik dengan lowongan kerja ini, silakan simak informasi selengkapnya dibawah ini.

Baca Juga : Lowongan Kerja BRI Syariah

Penerimaan PPNPN PA Tanjung Selor
I. Informasi Umum:
Pengadilan Agama Tanjung Selor membuka Seleksi Pegawai Pernerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun 2021 dengan jumlah formasi 6 orang dengan rincian sebagai berikut:
  1. Satuan Pengamanan (SATPAM) : 2 orang;
  2. Pramubakti : 2 orang;
  3. Supir : 1 orang;
  4. Tenaga Kebersihan : 1 orang.


II. Persyaratan Pendaftaran  :
Setiap calon pelamar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
A. Persyaratan Umum:
  1. WNI, berdomisili dan ber-KTP di wilayah Tanjung Selor;
  2. Beragama Islam
  3. Berijazah minimal SMA/Sederajat;
  4. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun;
  5. Bersedia bekerja dengan surat perjanjian kerja atau SPK;
  6. Tidak menuntut sebagai PNS (ASN);
  7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana:
  8. Tidak sedang kuliah;
  9. Tidak sedang bekerja di tempat lain;
  10. Mampu bekerja secara teliti, maksimal, disiplin dan taat kepada aturan dan pimpinan;
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office
  12. Apabila pelamar mernberikan keterangan yang tidak benar dapat diberhentikan/putus  hubungan kerja sepihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


INFORMASI SELENGKAPNYA :



Perhatian :
  1. Seluruh proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
  2. Mohon untuk mewaspadai jika ada pihak yang mengatasnamakan perusahaan/ instansi/ lembaga meminta sejumlah biaya transportasi dan/atau akomodasi lainnya. Maka dapat dipastikan lowongan tersebut tidak benar alias palsu.
  3. Share informasi lowongan kerja ini kepada rekan Anda yang membutuhkan
  4. Sumber Informasi