Pengadaan Tenaga Bantu Pemda DIY Tahun 2020

Lokernas.com - Informasi lowongan kerja terbaru kali ini bersumber dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam informasi yang dikutip dari laman website bkd.jogjaprov.go.id diinformasikan mengenai Pengadaan Tenaga Bantu Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Melalui Seleksi Umum. Sejumlah formasi dibuka untuk para pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMK, D3, D4 dan S1. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan, silakan lakukan pendaftaran online pada tanggal 17 Desember 2020 melalui link website sesuai yang telah diumumkan. Untuk informasi selengkapnya simak informasinya berikut ini.

Baca Juga : Lowongan Kerja Kementerian PPN/Bappenas

Pengadaan Tenaga Bantu Pemda DIY Tahun 2020

PENGADAAN TENAGA BANTU PEMERINTAH DAERAH 
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2020 
MELALUI SELEKSI UMUM

Bahwa Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta akan melaksanakan pengadaan tenaga  bantu Tahun 2020 melalui seleksi umum  (formasi sebagaimana Lampiran) dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada pengumuman ini.


PERSYARATAN UMUM

a. Penduduk DIY yang dibuktikan dengan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah DIY (surat keterangan domisili tidak berlaku);

b. berusia paling rendah 20 (dua  puluh) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada tanggal pada 1 Januari 2021;

c. Sehat jasmani/rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter berstatus PNS.

d. Ijazah/kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan dengan nilai :

1) Diploma/Sarjana IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol);

2) SMK Nilai ijazah minimal :

  • 7,5 (tujuh koma lima) dalam skala 1-10;
  • 75,00 (tujuh lima koma nol-nol) dalam skala 10-100;
  • 3 (tiga) dalam skala 1 sampai 4;
  • B dalam skala A-E.

e. tidak berstatus sebagai anggota/pegawai  ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Perangkat Desa/pengurus partai politik;

f. tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain;

g. bersedia ditempatkan pada intansi manapun di lingkungan Pemerintah Daerah DIY;

h. tidak sedang melaksanakan studi;

i. tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN; dan

j. syarat khusus lainnya di masing-masing formasi sebagaimana Lampiran pengumuman ini;


PENGUMUMAN LENGKAP :


Sumber Informasi: Klik Disini