Seleksi Tenaga Pendukung Kementerian PPPA

Lokernas.com - Informasi lowongan kerja terbaru kali ini bersumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Dikutip dari halaman wesbite https://www.kemenpppa.go.id diinformasikan tentang Seleksi Tenaga Pendukung Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Di Lingkungan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun 2021. 

Sejumlah formasi yang dibuka antara lain Pekerja Sosial, Psikolog Klinis Anak, Psikolog Klinis Dewasa, Advokat, Paralegal, Operator, dan Konselor. Bagi para pelamar yang berminat dengan lowongan kali ini, bisa megisi data dan mengirimkan dokumen lamaran melalui s.id/seleksi2021. Untuk informasi selengkapnya, simak pengumumannya dibawah ini. 

Simak Juga : Lowongan Kerja DLHK Kota Bandung

Seleksi Tenaga Pendukung Kementerian PPPA Tahun 2021


1. PEKERJA SOSIAL 
4 (empat) orang
Persyaratan khusus :
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Pendidikan minimal DIV/S1 semua jurusan (diutamakan jurusan Kesejahteraan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan)
  • Memiliki kompetensi sebagai pekerja sosial terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus.
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak


2. PSIKOLOG KLINIS ANAK
2 (dua) orang
Persyaratan Khusus :
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Anak.
  • Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap anak dan Konvensi Hak Anak.


3. PSIKOLOGI KLINIS DEWASA
1 (satu) orang
Persyaratan Khusus :
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Pendidikan Profesi Klinis khususn ya Klinis dewasa
  • Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan.


4. ADVOKAT
2 (dua) orang
Persyaratan Khusus :
  • Usia maksimal 40 Tahun
  • Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum
  • Memiliki kompetensi pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
  • Memiliki Kartu Tanda Advokat
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak


5. OPERATOR 
6 (enam) orang
Persyaratan Khusus :
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Pendidikan minimal D3 semua jurusan
  • Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office)
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
  • Mampu bekerjasama dengan Tim.
  • Diutamakan berpengalaman bekerja sebagai operator layanan  service
  • Diutamakan  mampu berbahasa Inggris aktif


6. KONSELOR
3 (tiga) orang
Persyaratan Khusus :
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Pendidikan S1 Psikologi komputer (Microsoft Office)
  • Menguasai teknik-teknik konseling dan memiliki keterampilan dalam melakukan konseling
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Memiliki kesebaran dan empati tinggi serta dapat menjadi pendengar aktif
  • Dapat bekerja sama secara tim 
  • Diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan  baik
  • Memiliki kemampuan dalam analisis kasus
  • Diutamakan memiliki pengetahuan mengenai isu-isu gender dan hak-hak perempuan dalam urusan pidana maupun perdata


PENGUMUMAN SELENGKAPNYA :