Rekrutmen Pengadilan Negeri Rembang

Lokernas.com - Informasi lowongan kerja terbaru bulan Maret 2021 kali ini bersumber dari Pengadilan Negeri Rembang. Dikutip dari halaman instagram @pengadilan_negeri_rembang diinformasikan bahwa saat ini Pengadilan Negeri Rembang membuka rekrutmen tenaga kontrak untuk posisi Driver (sopir) merangkap Ajudan Pimpinan. Lowongan ini diperuntukan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan minimal SLTA/Sederajat. Pengiriman berkas lamaran paling lambat tanggal 25 Maret 2021. Untuk informasi selengkapnya, simak informasinya berikut ini.

Simak Juga : Lowongan Kerja Good News From Indonesia 

Rekrutmen Tenaga Kontrak Pengadilan Negeri Rembang


Formasi : 1 (satu) orang Driver (sopir) merangkap Ajudan Pimpinan

Kualifikasi :
  • Pria
  • Usia min.25 tahun, maksimal 35 tahun (per 1 April 2021)
  • Pendidikan terakhir minimal SLTA/sederajat
  • Memiliki SIM A
  • Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dan internet
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
  • Tidak pernah dipidana dan berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK
  • Berpenampilan rapi, rajin, dan kreatif
  • Diutamakan bagi yang berpengalaman menjadi driver pimpinan di instansi pemerintahan/perusahaan atau pribadi
  • Diutamakan domisili di dalam kota Rembang


Persyaratan Administrasi :

  • Surat lamaran, ditujukan kepada : Yth.Ketua Pengadilan Negeri Rembang Melalui Sekretaris Pengadilan Negeri Rembang
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto ukuran 4x6 (2 lembar)
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku
  • Fotocopy SIM A yang masih berlaku
  • Fotocopy SKCK terlegalisir yang masih berlaku
  • Fotocopy Ijazah yang terlegalisir
  • Fotocopy sertifikat komputer
  • Surat keterangan sehat
  • Surat pengalaman bekerja


Jadwal Pendaftaran :

  • Pengiriman berkas lamaran selambat-lambatnya hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021, pukul 10.00 Wib di Pengadilan Negeri Rembang.
  • Seleksi administrasi : Jumat, 26 Maret 2021
  • Tes praktek mengemudi dan wawancara : Senin, 29 Maret 2021 (bagi peserta yang memenuhi persyaratan administrasi)
  • Hasil keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat.


Sumber :
https://www.instagram.com/pengadilan_negeri_rembang/