Lokernas.com – Komisi Informasi (KI) adalah sebuah Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi public dan menyelesaikan sengketa informasi public melalui mediasai dan/atau ajudikasi.
Pembentukan KI dimulai melalui penetapan keanggotaan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) dengan Keputusan Presiden No 48/P tahun 2009 tertanggal 2 Juni 2009 setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon oleh DPR RI. KI Pusat beranggotakan 7 Komisioner.
Menurut pasal 24 UU KIP, selain KI Pusat yang berkedudukan di Ibu Kota Negara, wajib dibentuk Komisi Informasi Provinsi (KI Provinsi) yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan bila diperlukan dapat dibentuk Komisi Informasi Kabupaten /Kota (KI Kab/Kota) berkedudukan di ibu kota Kabupaten/ kota dan masing-masing beranggotakan 5 orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. KI Provinsi dan KI kab/kota juga bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa-sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi.
Dikutip dari halaman website kipjateng.jatengprov.go.id diberitahukan mengenai lowongan kerja dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Saat ini Komisi Informasi Jawa Tengah sedang membuka lowongan kerja untuk posisi Asisten Komisioner. Pengiriman berkas lamaran dibuka sampai dengan tanggal 7 Mei 2021. Informasi selengkapnya, simak dibawah ini.
Persyaratan :
- Pria/Wanita (Usia Maksimal 40 Tahun)
- Minimal lulusan Sarjana Hukum (SH), dengan IPK minimal 3,00
- Mempunyai kemampuan teknis dalam IT/Media Sosial
- Memiliki pengetahuan/pemahaman terkait keterbukaan informasi (UU No.14 Tahun 2008)
- Mempunyai keterampilan menyusun analisis hukum
- Mencantumkan akun media social
Apabila anda memenuhi persyaratan di atas, silahkan mengajukan lamaran lengkap disertai CV, Foto, dan Ijazah kirim ke email kiprovjateng@gmail.com
Atau ke
Jalan Trilomba Juang No.18 Kota Semarang
Maksimal pada Hari Selasa, 7 Mei 2021