Penerimaan Calon Pegawai Tetap UI Tahun 2021

Lokernas.com - Universitas Indonesia atau biasa disingkat UI adalah sebuah perguruan tinggi tertua dan terkemuka di Indonesia. Kampus utama UI berlokasi di bagian utara Depok, Jawa Barat tepat diperbatasan antara Depok dengan wilayah Jakarta selatan. Selain itu kampus utama lainnya berlokasi di daerah Salemba Jakarta pusat.

UI sebagai perguruan tinggi selalu berupaya melakukan pengembangan melalui riset dan aktifitas penelitian. Dikutip dari webometric, UI menempati ranking perguruan tinggi 657 dunia dan nomor 1 di Indonesia.

Kampus UI dikenal sebagai kampus yang modern, komprehensif, terbuka, multibudaya dan humanis. UI juga dikenal sebagai kampus yang melahirkan tokoh-tokoh besar di publik mulai dari jajaran politisi, pejabat, hingga artis. 

Universitas Indonesia sebagai Perguruan Tinggi Negeri – Badan Hukum (PTN-BH) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia sebagai Calon Pegawai Tetap (Non PNS) untuk menjadi Dosen Universitas Indonesia.


Penerimaan Calon Pegawai Tetap UI Tahun 2021


PENGUMUMAN
NOMOR : 843/UN2.R4/SDM.00.01/2021
PENERIMAAN
CALON PEGAWAI TETAP (NON PNS) UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN 2021


Universitas Indonesia sebagai Perguruan Tinggi Negeri - Badan Hukum (PTN-BH) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia sebagai Calon Pegawai Tetap (Non PNS) untuk menjadi Dosen Universitas Indonesia. Berikut rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah formasi sebagaimana terlampir.


I. PERSYARATAN UMUM UNIVERSITAS

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
  3. Memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam persyaratan khusus masing-masing formasi dan atau unit kerja;
  4. Pelamar hanya bisa melamar 2 (dua) lowongan formasi jabatan dalam satu fakultas/unit kerja;
  5. Usia Pelamar maksimal 45 tahun untuk formasi dengan jenjang kualifikasi pendidikan Sp2/S3 terhitung dari 1 Mei 2021 kecuali ada ketentuan dalam persyaratan khusus masing- masing formasi di unit kerja;
  6. Usia Pelamar maksimal 40 tahun untuk formasi dengan jenjang kualifikasi pendidikan Sp1/S2 terhitung dari 1 Mei 2021 kecuali ada ketentuan dalam persyaratan khusus masing- masing formasi di unit kerja;
  7. Pelamar diutamakan lulusan S3 untuk formasi yang telah ditetapkan. Bagi pelamar untuk formasi lulusan S2 yang diterima menjadi calon pegawai, wajib menandatangani surat pernyataan untuk melanjutkan studi ke jenjang S3.
  8. Bersedia untuk menandatangani kontrak kinerja dan ikatan dinas maksimal 5 (lima) tahun apabila lolos seleksi sebagai calon pegawai Universitas Indonesia;
  9. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  10. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, CPUI/PUI, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta;
  11. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, CPUI/PUI dan Calon/Anggota TNI/POLRI, atau Pegawai BUMN/BUMD;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu di Universitas Indonesia;
  13. Sehat jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani, bebas narkoba, dan obat terlarang wajib dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah minimal tipe B;
  14. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  15. Pelamar wajib mempunyai pengalaman mengajar, penelitian dan/atau publikasi ilmiah yang dibuktikan dengan hasil publikasi/laporan hasil penelitian;
  16.  Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi “A ” atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  17. Untuk formasi S3, pelamar dari kandidat program Doktoral dari Universitas terakreditasi A atau Universitas Luar Negeri diperkenankan melamar dengan catatan melampirkan surat keterangan jadwal sidang Doktoral di tahun 2021 dari Universitas tempat studi yang bersangkutan sebagai pengganti ijazah S3, dan pada saat pemberkasan akhir wajib melampirkan surat keterangan lulus yang sah yang ditetapkan oleh Pimpinan Universitas.
  18. Wajib mengikuti segala ketentuan dalam kegiatan penerimaan calon pegawai Universitas Indonesia;
  19. Wajib mendaftar online di laman https://ui.id/cpui.


II. SELEKSI DAN PELAKSANAAN TES
Seleksi melalui 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
  1. Seleksi administrasi
  2. Seleksi kemampuan dasar (TPA, EPT)
  3. Psikotes dan seleksi kemampuan bidang yang berupa praktek mengajar dan wawancara

Pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai Tetap (Non PNS) akan dilaksanakan pada bulan April s.d. Agustus 2021 dengan jadwal kegiatan di bawah ini:

  1. Pengumuman Penerimaan : 13 April 2021
  2. Pendaftaran Online : 14 April s.d 3 Mei 2021
  3. Pengumuman hasil Seleksi Administrasi : 24 Mei 2021
  4. Seleksi Kemampuan Dasar (EPT dan TPA) : 27 Mei s.d 4 Juni 2021
  5. Pengumuman Hasil Seleksi Kemampuan Dasar : 21 Juni 2021
  6. Psikotes : 22 Juni s.d 30 Juni 2021
  7. Seleksi Kemampuan Bidang (Praktek Mengajar dan Wawancara) : 19 Juli s.d 30 Juli 2021
  8. Pengumuman Akhir Kelulusan : 12 Agustus 2021
  9. Pemberkasan Akhir : 13 Agustus s.d 20 Agustus 2021

*jadwal bisa berubah sewaktu-waktu


III. LAIN-LAIN

  1. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  2. Mohon pelamar selalu memperbaharui informasi melalui laman https://www.ui.ac.id/ atau http://www.dsdm.ui.ac.id/ dan https://ui.id/cpui
  3. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Tetap (Non PNS) ini, Universitas Indonesia berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Tetap (Non PNS) Universitas Indonesia, menuntut ganti rugi atas kerugian Universitas Indonesia yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu;
  4. Apabila pelamar yang diterima sebagai Calon Pegawai Tetap (Non PNS) Universitas Indonesia mengundurkan diri kecuali diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Universitas Indonesia selama masa ikatan dinas, maka dikenakan denda yang jumlahnya akan ditentukan kemudian.