Lokernas.com – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP adalah Lembaga pemerintah NonKementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk berdasarakan PP Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.
Dikutip dari website lkpp.go.id diinformasikan perihal Pengumuman Rekrutmen Jasa Lainnya Staf Pendukung Pengawasan Internal Inspektorat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Jabatan yang dibuka untuk posisi Staf Pendukung Pengawasan Internal. Bagi pelamar yang berminat dengan lowongan ini, bisa mendaftar sampai dengan tanggal 30 April 2021. Untuk informasi selengkapnya simak dibawah ini.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat LKPP, Bersama ini kami mengundang Saudara/I yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengisi lowongan Jasa Lainnya Tahun Anggaran 2021 sebagai Staf Pendukung Pengawasan Internal Inspektorat, dengan kualifikasi dan uraian tugas sebagai berikut :
Kualifikasi :
- Pria/Wanita;
- Usia maksimal 35 Tahun;
- Pendidikan minimal S1 Jurusan, Teknik Informasi, Teknik Informatika, Manajemen Informatika atau Jurusan Sejenis;
- IPK minimal 3,00;
- Diutamakan berdomisili di Jabodetabek;
- Menguasai Ms. Office dan Internet;
- Memiliki pengalaman bekerja pada Kantor Akuntan Publik;
- Memiliki pengalaman bekerja pada Bagian Internal Audit;
- Memiliki pengalaman dalam pembangunan aplikasi;
- Memiliki pengalaman audit IT
- Memiliki pengalaman menyusun kebijakan audit;
- Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
- Memiliki keinginan untuk mengembangkan diri;
- Mampu berkomunikasi dengan baik;dan
- Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim.
Uraian Tugas :
- Mempelajari Organisasi LKPP berserta tugas dan fungsi masing-masing Unit Organisasi termasuk tugas dan fungsi Inspektorat;
- Mempelajari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat;
- Membantu Pelaksanaan Pengawasan Kinerja di Unit Organisasi LKPP;
- Membantu Pelaksanaan Pengawasan Keuangan di Unit Organisasi LKPP;
- Melaksanakan kegiatan pengawasan lainnya;
- Melaksanakan kegiatan pengawasan dengan tujuan tertentu atas penugasan Kepala; g. Membantu pemeliharaan aplikasi di Inspektorat
- Menjalin Koordinasi dengan Unit Organisasi di Lembaga/Instansi lainnya dan Instansi Pengawasan eksternal;
- Menyusun laporan seluruh kegiatan; dan
- Melaksanakan penugasan lainnya yang diperlukan oleh Unit Organisasi dengan sepengetahuan pimpinan.
Tata cara pengiriman data pelamar:
1. Mengisi biodata pelamar Staf Pendukung Pengawasan Internal Inspektorat melalui http://bit.ly/Form_Rekrutment_Inspektorat_LKPP paling lambat 30 April 2021 pukul 15.00 WIB.
2. Mengupload dokumen yang diperlukan bagi pelamar yang lolos tahap selanjutnya:
b. Curriculum Vitae ;
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
d. Foto (3x4 berwarna);
e. Salinan Ijasah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
f. Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;dan
g. Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan.
3. Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi untuk proses lebih lanjut.
4. Pelamar yang lolos seleksi akan mulai bekerja pada bulan Juni 2021.