Lokernas.com – Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta saat ini Kembali membuka rekrutmen tenaga professional Kesehatan pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2021.
Terdapat 2 jenis tenaga yang dibutuhkan antara lain Tenaga Kesehatan yang meliputi Dokter Spesialis Paru, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Anestesi KIC, Dokter Spesialis Obgyn, Dokter Spesialis Anak, Dokter Umum, Perawat dan Bidan, dan untuk Tenaga Medis lainnya antara lain Apoteker, Radiografer, Pranata Laboratorium Kesehatan, dan Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK). Untuk informasi selengkapnya, simak dibawah ini.
A.TENAGA KESEHATAN
- Dokter Spesialis Paru
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Dokter Spesialis Anestesi, KIC
- Dokter Spesialis Obgyn
- Dokter Spesialis Anak
- Dokter Umum
- Perawat
- Bidan
B.TENAGA MEDIS LAINNYA
- Apoteker
- Radiografer
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK)
PERSYARATAN PELAMAR
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Bersedia ditempatkan di Rumah Sakit Rujukan COVID-19 dan Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Pemerintah;
Informasi selengkapnya :