Rekrutmen Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Lokernas.com - Dinkes Provinsi DKI Jakarta saat ini kembali membuka rekrutmen. Dikutip dari halaman website dinkes.jakarta.go.id diumumkan bahwa saat ini Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sedang membuka Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Pengendalian COVID-19 Dinkes Provinsi DKI Jakarta.

Jenis ketenagaan yang dibuka terdiri dari Tenaga Kesehatan dan Tenaga Kesehatan Lainnya. Untuk tenaga kesehatan terdiri dari Dokter Spesialis Paru, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Anetesi, Dokter Spesialis Obgyn, Dokter Umum, Perawat, dan Bidan.

Dan untuk Tenaga Kesehatan Lainnya terdiri dari Apoteker, Radiografer, Pranata Laboratorium Kesehatan, Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK), dan Perekam Medis. Untuk pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021. Untuk informasi selengkapnya simak dibawah ini.

Rekrutmen Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta


I. PERSYARATAN UMUM
A. TENAGA KESEHATAN

1. Dokter Spesialis Paru
Persyaratan :
  • Pendidikan Dokter Spesialis Paru
  • Diutamakan memiliki STR
  • Usia < 55 tahun
  • Dapat bekerjasama dalam tim
  • Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik

2. Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Persyaratan :
  • Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  • Diutamakan memiliki STR
  • Usia < 55 tahun
  • Dapat bekerjasama dalam tim
  • Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik

3. Dokter Spesialis Anestesi, KIC
Persyaratan :
  • Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi
  • Diutamakan memiliki STR
  • Usia < 55 tahun
  • Dapat bekerjasama dalam tim
  • Sehat jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik

4. Dokter Spesialis Obgyn
Persyaratan :
  • Pendidikan Dokter Spesialis Obgyn
  • Diutamakan memiliki STR
  • Usia < 55 tahun
  • Dapat bekerjasama dalam tim
  • Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik

5. Dokter Umum
Persyaratan :
  • Pendidikan Dokter Umum
  • Diutamakan memiliki STR
  • Usia < 50 tahun
  • Diutamakan memiliki ACLS/ATLS
  • Dapat bekerjasama dalam tim
  • Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik

6. Perawat
Persyaratan :
  • Pendidikan minimal DIII/S1 Keperawatan/Profesi
  • Diutamakan memiliki STR 
  • Usia < 40 tahun
  • Diutamakan memiliki sertifikat BTCLS
  • Dapat bekerjasama dalam tim
  • Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik


7. Bidan
Persyaratan :
  • Pendidikan minimal DIII Kebidanan / DIV Kebidanan
  • Diutamakan memiliki STR
  • Usia < 40 tahun
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kegawatdaruratan kebidanan
  • Dapat bekerjasama dalam tim
  • Sehat dan berkelakuan baik


B. TENAGA KESEHATAN LAINNYA

1. Apoteker
Persyaratan :
  • Pendidikan S1 Farmasi/Apoteker
  • Diutamakan memiliki STR
  • Usia < 40 tahun
  • Dapat bekerjasama dalam tim
  • Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik

2. Radiografer
Persyaratan :
  • Pendidikan DIII ATRO, DIV/S1 Radiografi, DIV/S1 Radiodiagnostik
  • Diutamakan memiliki STR
  • Usia < 40 tahun
  • Dapat bekerjasama dalam tim
  • Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik

3. Pranata Laboratorium Kesehatan
Persyaratan :
  • Pendidikan DIII / D-IV Analis Kesehatan
  • Diutamakan memiliki STR
  • Usia < 40 tahun
  • Dapat bekerjasama dalam tim
  • Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik

4. Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK)
Persyaratan :
  • Pendidikan DIII Farmasi
  • Diutamakan memiliki STR
  • Usia < 40 tahun
  • Dapat bekerjasama dalam tim
  • Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik

5. Perekam Medis
Persyaratan :
  • Pendidikan DIII/DIV/S1 Rekam Medis Informasi Kesehatan
  • Diutamakan memiliki STR
  • Usia < 40 tahun
  • Dapat bekerjasama dalam tim
  • Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik



II. PERSYARATAN PELAMAR

  1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Bersedia ditempatkan di Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  5. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  6. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
  7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Pemerintah;


Informasi Selengkapnya :



Periode Pendaftaran :
18 Juni - 21 Juni 2021