Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 724 Tahun 2021 Tanggal 22 April Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkunga Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2021, BPK membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma III (D-III) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Kantor BPK Perwakilan di seluruh Indonesia.
I. UNIT PENEMPATAN, JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, PENGELOMPOKAN PENEMPATAN DAN JENIS KEBUTUHAN
Unit penempatan, jabatan, dan kualifikasi pendidikan CPNS BPK Tahun 2021 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 724 Tahun 2021 dengan rincian unit penempatan, jabatan, dan lokasi formasi sesuai daftar pada Lampiran 1 serta kualifikasi pendidikan, pengelompokan penempatan dan jenis kebutuhan sesuai daftar pada Lampiran 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
Pengumuman :