PENGUMUMAN
NOMOR : 810/2360-BKPSDM/2021
TENTANG
PENERIMAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 614 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Peawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2021, dibuka kesemaptan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan sebagai berikut :
I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Jumlah Alokasi formasi sebanyak 7.023 (tujuh ribu dua puluh tiga) dengan rincian :
1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 836 (delapan ratus tiga puluh enam) dengan rincian :
a. Tenaga Kesehatan : 563 (lima ratus enam puluh tiga); dan
b. Tenaga Teknis : 273 (dua ratus tujuh puluh tiga).
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 6.187 (enam ribu seratus delapan puluh tujuh) dengan rincian :
a. Guru : 5.922 (lima ribu sembilan ratus dua puluh dua) ;
b. Tenaga Kesehatan : 236 (lima ribu sembilan ratus dua puluh dua);
c. Tenaga Teknis : 29 (dua puluh sembilan).
Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan atau pada laman https://tangerangkab.go.id
II. KRITERIA PELAMAR
1. FORMASI UMUM
Merupakan Pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
2. FORMASI DISABILITAS
Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas / berkebutuhan khusus/ memiliki keterbatasan fisik yang mampu menjalankan aktivitas sesuai dengan formasi jabatan yang akan dilamar.
Unduh Pengumuman dan Berkas Selengkapnya, klik disini