Pengumuman Penerimaan CPNS, PPPK Guru dan Non Guru Pemprov Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021



Pengumuman Penerimaan CPNS, PPPK Guru dan Non Guru Tahun Anggaran 2021

Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jawa tengah terdiri dari penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru maupun Non Guru Tahun Anggaran 2021 dengan rincian formasi kebutuhan sebagai berikut :

  1. CPNS sebanyak 301 Formasi
  2. PPPK Non Guru sebanyak 528 Formasi
  3. PPPK Guru sebanyak 10.819 Formasi

Selanjutnya pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Adapun dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan yang dapat dilihat dalam pengumuman.

Perlu kami sampaikan bahwa sebelum melakukan pendaftaran masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN. Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question (FAQ) yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.

Jika FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, panitia  menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan. Dalam kanal tersebut akan tertuang sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk.

Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2021 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus meliputi cumlaude dan disabilitas.

Pada seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru tahun 2021, Panitia  akan tetap menyediakan layanan masa sanggah pada dua kali kesempatan, yakni setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebelum pengumuman akhir hasil seleksi. Setiap peserta dapat menggunakan layanan masa sanggah ini melalui portal SSCASN di masing-masing akun peserta. Seluruh pendaftaran seleksi akan dilakukan melalui satu portal SSCASN yang diintegrasikan dengan sejumlah data, yakni: Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil); Data Guru Non-ASN dan lulusan PPG untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru yang bersumber dari Kemendibudristekdikti dan Data Tenaga Honorer K2 BKN ; Data Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Kemendiburistekdikti; dan terintegrasi dengan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk formasi Tenaga Kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan.

Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan.

Informasi selengkapnya, klik disini