PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 783 Tahun 2021 Tanggal 29 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sekolah Menengah Atas/ sederajat, Diploma Tiga (D.III), Diploma Empat (D.IV), dan Sarjana Strata Satu (S.1) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan rincian kebutuhan.
Pengumuman Selengkapnya :
- Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021
- Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021
- Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021