Pengumuman Penerimaan Tenaga Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2021

Lokernas.com - Pemerintah Provinsi Banten saat ini membuka lowongan untuk Tenaga Kesehatan dengan Status Kontrak Kerja (Non PNS). Dilansir dari laman website bkd.bantenprov.go.id diinformaiskan mengenai pengumuman tersebut. Adapun formasi lowongan ini terdiri dari Tenaga Vaksinator sebanyak 120 orang terdiri dari 12 Orang Dokter dan 108 Perawat. Kemudian dibutuhkan juga Tenaga Pemeriksa (Screening) sebanyak 30 orang terdiri dari 3 Orang Dokter dan 27 Orang Perawat. Dan Tenaga Operator Komputer sebanyak 170 Orang.

Persyaratan umum pelamar antara lain Warga Negara Indonesia, usia pelamar paling tinggi 45 tahun pada tanggal 17 Agustus 2021, dan sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah.

Waktu pengiriman berkas administrasi dibuka mulai tanggal 12 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB s.d 15 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB. Untuk informasi selengkapnya, simak pengumumannya dibawah ini.

Pengumuman Penerimaan Tenaga Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2021

PENGUMUMAN PENERIMAAN TENAGA KESEHATAN PROVINSI BANTEN TAHUN 2021

Dalam rangka pelaksanaan program vaksinasi, Provinsi Banten mengundang Warga Masyarakat yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Tenaga Kesehatan dengan Status Kontrak Kerja (Non PNS) di Provinsi Banten, dengan ketentuan sebagai berikut: 


I. LOWONGAN YANG TERSEDIA

  1. Tenaga Vaksinator sebanyak 120 Orang terdiri dari 12 Orang Dokter dan 108 Perawat;
  2. Tenaga Pemeriksa (Screening) sebanyak 30 Orang terdiri dari 3 Orang Dokter dan 27 Orang Perawat;
  3. Tenaga Operator Komputer sebanyak 170 Orang;


II. PERSYARATAN
A. UMUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling tinggi 45 Tahun pada tanggal 17 Agustus 2021;
  3. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.

B. KHUSUS

1. Bagi pelamar tenaga vaksinator dan pemeriksaan (screening) yang berlatar belakang dokter;

  • a. Lulusan pendidikan sarjana kedokteran dari Perguruan TInggi yang terakreditasi;
  • b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

2. Bagi pelamar tenaga vaksinator dan pemeriksa (screening) yang berlatar belakang perawat berasal dari Lulusan pendidikan keperawatan dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi;

3. Bagi tenaga operator komputer memiliki pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan mampu mengoperasikan komputer dengan baik (minimal program Ms.Office dan Internet);


III. BERKAS DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. Calon pelamar harus melengkapi berkas administrasi yang discan dalam bentuk file.pdf BERWARNA sebagai berikut :
  1. Surat lamaran ditulis tangan dan ditanda tangani pelamar (lamaran ditujukan kepada Gubernur Banten dengan menyebutkan posisi yang akan dilamar);
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan ;
  4. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi pelamar Tenaga Vaksinator dan Tenaga Pemeriksa yang berlatar belakang dokter.
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;

B. Tata Cara dan Tempat Pendaftaran :

  1. Lamaran disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten melalui alamat : https://bkd.bantenprov.go.id/
  2. Seluruh berkas administrasi merupakan berkas ASLI yang di scan dengan format.pdf Berwarna dan ukuran maksimal 1 MB per dokumen dengan nama file : NAKES_NAMA DOKUMEN_NAMA PELAMAR (Contoh : NAKES_KTP_ANDI ISMANA);

C. Waktu Pengiriman :
Berkas Administrasi dapat diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten mulai tanggal 12 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB s.d 15 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB.


IV. KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Selama proses seleksi, Pemerintah Provinsi Banten tidak memungut biaya kepada pelamar dan tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pelamar;
  2. Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur;
  3. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten tidak melayani surat-menyurat dan korespondensi lainnya.


PENGUMUMAN


"GABUNG DI CHANNEL TELEGRAM, NYALAKAN NOTIFIKASI, AGAR TIDAK KETINGGALAN INFO LOWONGAN TERBARU SETIAP HARINYA. KLIK DISINI"