Lokernas.com - RSUD Pademangan adalah sebuah rumah sakit yang berlokasi di Pademangan kota Jakarta Utara. RSUD Pademangan sebelumnya merupakan puskesmas kecamatan Pademangan. RSUD Pademangan merupakan rumah sakit tipe D. RSUD Pademangan memiliki visi menjadi rumah sakit terdepan di DKI Jakarta.
RSUD Pademangan didirikan dengan tujuan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan serta berdaya guna dan berhasil dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilakukan secara serasi dan terpadu, peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
Mengutip dari kanal instagram @rsudpademangan, diinformasikan saat ini RSUD Pademangan membuka Penerimaan Pegawai Kontrak (Bukan Pegawai Negeri Sipil) Badan Layanan Daerah Pademangan Jakarta Utara. Posisi yang dibuka adalah Ahli Teknologi Laboratorium sebayak 1 (satu) orang. Untuk informasi lebih lengkapnya,simak dibawah ini.
Formasi : 1 (satu) orang, (diutamakan Laki-laki)
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat pernjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun;
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Persyaratan Khusus :
- Berijazah Sarjana (D4) Ahli Teknologi Laboratorium Medik Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta minimal terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN PT) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK ) minimal : a. Pelamar lulusan D4 sebesar 3.00 (tiga koma nol nol)
- Memiliki sertifikat Plebotomi (ATLM)
- Pengalaman kerja minimal 1 tahun di Rumah Sakit (diutamakan)
Tata Cara dan Syarat Pendaftaran :
1. Mengirimkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Surat Lamaran yang ditujukan untuk RSUD Pademangan paling lambat tanggal 24 September 2021;
- Pas foto terbaru berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SIM (apabila ada);
- Satu lembar fotokopi ijazah berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli)
- Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan bahwa pelamar tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pegawai RSUD Pademangan, baik yang berstatus PNS maupun Non PNS, dan bersedia digugurkan dalam proses seleksi atau dibatalkan pengangkatannya apabila terbukti memiliki hubungan kekerabatan dengan pegawai puskemas yang dituju;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat Keterangan Sehat dari doker instansi kesehatan pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- STR yang aktif
2. Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukkan dalam map Snelhecter.
3. Berkas lamaran dikirimkan langsung ke RSUD Pademangan atau melalui email rsupademangan@gmail.com
4. Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.
Pelaksanaan Ujian
- Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan oleh RSUD Pademangan;
- Peserta yang lulus seleksi adminsitrasi dan dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan tes-tes lain yang jadwalnya akan diumumkan kemudian oleh RSUD Pademangan.
- Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
Ketentuan Lain
- RSUD Pademangan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan RSUD Pademangan, Suku Dinas Kesehatan, maupun Dinas Kesehatan sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai calon pegawai Non PNS RSUD Pademangan.
- Pelamar/peserta ujian dilarang berkomunikasi dengan pejabat/pegawai. RUSD Pademangan, Suku Dinas Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam kaitannya dengan proses seleksi dan rekrutmen;
- Pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah ditentukan;
- Berkas lamaran yang telah diterima RSUD Pademangan menjadi hak milik RSUD Pademangan tersebut, dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
- Berkas lamaran yang dikirimkan sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku;
- Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar dan bersifat merugikan, dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- RSUD Pademangan tidak berkerwajiban untuk memberikan penjelasan apapun mengenai hasil rekrutmen;
- Keputusan Panitia Seleksi RSUD Pademangan tidak dapat diganggu gugat dan bersidfat mutlak.
Sumber :