Pengadaan Jasa Lainnya Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP

Lokernas.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.  Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.

Dikutip dari lkpp.go.id pada hari Minggu (17/10) saat ini membuka lowongan kerja melalui Pengumuman Nomor : 135/PP.D.3.3/10/2021 tentang Pengadaan Jasa Lainnya Perancang Naskah Soal Direktorat Sertifikasi Profesi Tahun Anggaran 2021.  

Pengadaan jasa ini terbuka untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan S1 jurusan Psikologi/bidang Pendidikan. Pendaftaran dilakukan melalui pengisian formulir online paling lambat tanggal 22 Oktober 2021. Untuk informasi selengkapnya, simak dibawah ini.

Pengadaan Jasa Lainnya Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP


Dalam rangka untuk pemenuhan Jasa Lainnya Staf Perancang Naskah Soal PBJP pada Direktorat Sertifikasi Profesi, dengan ini kami membutuhkan Jasa Lainnya Perancang Naskah Soal PBJP dengan ketentuan sebagai berikut :

Staf Perancang Naskah Soal PBJP
1. Kualifikasi 
  • Minimal berpendidikan S1 jurusan Psikologi/bidang Pendidikan ;
  • Memiliki IPK diatas 3,00 dari Perguruan Tinggi minimal terakreditasi B;
  • Menguasai Ms.Office;
  • Mampu membuat analisa terhadap permsalahan;
  • Mampu berkomunikasi efektif, inisiatif, teliti, cermat, dan dapat bekerja dalam tim;
  • Diutamakan memiliki Sertifikat Dasar PBJP; dan
  • Diutamakan memiliki pengalaman dalam menyusun Perangkat Uji.

2. Tata Cara Pendaftaran :

  • Mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan data dukung pada laman : https://forms.gle/tFS2osGkax1jjW3J9 paling lambat Jumat, 22 Oktober 2021, Pukul 23.59 WIB.
  • Kandidat yang terpilih akan dihubungi lebih lanjut oleh Pejabat Pengadaan pada Direktorat Sertifikasi Profesi melalui telepon atau email.

3. Pengadaan ini merupakan pengadaan jasa lainnya (non ASN) tahun anggaran 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketersediaan anggaran serta penilaian prestasi kerja.

4. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.