Lokernas.com - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) adalah tentara nasional Indonesia bertugas dan bertanggung jawab dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia khusus di wilayah udara.
TNI AU dibentuk pada tanggal 9 April 1946 dan menjadi bagian dari Tentara Nasional Indonesi. TNI AU memiliki motto "Swa Bhuwana Paksa" dimana dalam bahasa Sansekerta berarti "Sayap Tanah Airku".TNI AU dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) yang menjadi peminpin tertinggi di Markas Besar Angkatan Udara (MABESAU).
Dalam rangka mencari prajurit-prajurit terbaik, TNI AU kembali membuka rekrutmen Tamtama PK Gelombang I Tahun 2022. Rekrutmen ini terbuka bagi pendaftar minimal lulusan SMP sederajat.
Pelamar yang memenuhi persyaratan di atas, dapat melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu di situs resmi rekrutmen TNI AU. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 15 November 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Berikut adalah persyaratan pendaftaran Tamtama PK TNI AU Gelombang I Tahun 2022.
Persyaratan Administrasi. Persyaratan administrasi calon Tamtama PK TNI AU gelombang I
TA 2022 sesuai dengan aturan dan kriteria yang telah ditetapkan, baik secara umum untuk menjadi prajurit TNI maupun persyaratan khusus/lain menjadi prajurit Tamtama PK TNI AU, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Umum.
- Warga Negara Indonesia.
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
- Berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Khusus.
- Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SLTP/sederajat, dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, SLTA (bagi lulusan SLTA), SKHUN dan raport pendidikan terakhir asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai Peraturan Kemendikbud Nomor 29 tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup).
- Tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm dengan berat badan seimbang/ideal menurut ketentuan yang berlaku.
- Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas pertama keprajuritan selama 7 tahun (bermaterai).
c. Tambahan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir.
- Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan, gaji, tunkin).
- Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai).
- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari kepala jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan bila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.
- Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermaterai).
- Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal atau berhalangan tetap yang disahkan oleh kelurahan tempat domisili.
- Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian masuk.