Lowongan PPNPN Sekretariat Komisi Pemilihan Umum

Lokernas.com - Informasi lowongan kerja terbaru kali ini bersumber dari Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah. Dikutip dari laman kab-demak.kpu.go.id , diinformasikan mengenai lowongan pendaftaran pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2022. Formasi yang dibuka untuk posisi PPNPN bidang administrasi. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 29 Desember 2021 s.d 1 januari 2022. Untuk informasi selengkapnya, simak dibawah ini.

Lowongan PPNPN Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
PENGUMUMAN
NOMOR . 882/SDM/05/33/2021
TENTANG
LOWONGAN PENDAFTARAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN)
SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI JAWA TENGAH
TAHUN 2022


Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2022, dengan ketentuan sebagai berikut :


I. PERSYARATAN UMUM

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik / terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;


II. PERSYARATAN KHUSUS
Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi.

1. PPNPN bidang administrasi
Kualifikasi : Mampu mengoperasikan Komputer (Ms. Word, Excel, Powerpoint)
Unit Kerja dan Jumlah Formasi :
  • Provinsi Jawa Tengah (4)
  • Kab. Purworejo (1)
  • Kab. Magelang (1)
  • Kab. Sukoharjo (1)
  • Kab. Grobogan (1)
  • Kab. Jepara (1)
  • Kab. Demak (1)
  • Kab. Pekalongan (1)
  • Kab. Pemalang (1)
  • Kab. Rembang (1)
  • Kota Semarang (1)
  • Kota Magelang (1)
  • Kota Surakarta (1)
  • Kota Pekalongan (1)
  • Kota Tegal (1)


III. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Penerimaan PPNPN, dilampiri dengan:
  1. Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  3. Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
  4. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada.
  5. Surat pengalaman kerja bila ada;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
  8. Persyaratan angka 6 dan 7 dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi PPNPN.


IV. TATA CARA PENDAFTARAN
 Pendaftaran dibuka mulai tanggal 29 Desember 2021 s.d 1 januari 2022.


V. KETENTUAN
l . Pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan daftar ulang/konfirmasi kepada Tim Seleksi, dengan membawa :
a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
b. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani;
c. Menyiapkan Meterai Rp. 10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar;
2. Seluruh lamaran yang masuk pada periode lamaran akan diikut sertakan dalam seleksi administratif.
3. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
4. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan (Unit Kerja). Keputusan Tim Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


Sumber Informasi :