Penerimaan PPNPN Di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal TA 2022

Lokernas.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara saat ini membuka lowongan kerja terbaru. Mengutip dari Instagram @kantahkabmandailingnatal pada hari Rabu (15/12) diinfokan mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal.

Sejumlah posisi yang dibuka antara lain Administrasi Pengadministrasi Umum (APU), Operator Komputer (OK), dan Asisten Verifikator Berkas (AVB). Pendaftaran dibuka mulai tanggal 15 Desember 2021 s/d 17 Desember 2021. Untuk informasi lebih jelasnya, simak dibawah ini.

Penerimaan PPNPN Di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal TA 2022
PENGUMUMAN
NOMOR : /Peng-12.13/XII/2021

TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN)
DI LINGKUNGAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANDAILING NATAL
TAHUN ANGGARAN 2022


Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal, memberi kesempatan kepada putra putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2022, dengan ketentuan sebagai berikut :


I. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18  (delapan belas) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun pada tahun 2021;
  3. Berkelakuan baik;
  4. Memiliki kualifikasi dan keahlian sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan;
  5. Sehat Jasmani dan Rohani;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;
  7. Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik;
  8. Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim;
  9. Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu;
  10. Calon pendaftar hanya dapat mendaftar pada satu jenis jabatan.


II. PERSYARATAN KHUSUS
Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi :

1. Asisten Pengadministrasi Umum (APU)

  • Kualifikasi : Pendidikan Minimal SLTA atau yang sederajat;
  • Jumlah Formasi : 13
  • Kuota Pendaftar (Orang) : 26


2. Operator Komputer (OK)

  • Kualifikasi : Pendidikan minimal D3 dan mampu mengoperasikan komputer dengan IPK minimal 2,75
  • Jumlah Formasi : 7
  • Kuota Pendaftar (Orang) : 14


3. Asisten Verifikator Berkas (AVB)

  • Kualifikasi : Pendidikan Minimal SLTA atau yang sederajat (diutamakan bagi lulusan Strata 1 (satu) Ilmu Hukum.
  • Jumlah Formasi : 4
  • Kuota Pendaftar (Orang) : 8


III. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Asli Surat Lamaran (Surat Lamaran ditulis tangan dan ditandatangani oleh Pelamar yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Penerimaan PPNPN di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2022 dilampiri dengan ;

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Asli Surat Pernyataan di atas matera Rp 10.000;
  3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
  4. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir;
  5. Fotocopy Transkrip Nilai yang di Legalisir;
  6. Asli Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (Pelatihan, Pengalaman Kerja, Penghargaan, dsb) serta EMAIL yang masih aktif.
  7. Surat pengalaman kerja bila ada;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
  10. Persyaratan Administrasi sebagaimana disebutkan pada angka 1 (satu) s/d angka 7 (tujuh) diatas dikirimkan dalam bentuk softcopy melalui Email, Hardcopy berkas syarat-syarat adminsitrasi diatas diserahkan pada saat ujian kompetensi setelah Peserta dinyatakan Lulus Syarat Administrasi;
  11. Persyaratan angka 8 (delapan) dan 9 (sembilan) dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi PPNPN.


IV. TATA CARA PENDAFTARAN :

  1. Pendaftaran dibuka pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 s/d hari Jum'at Tanggal 17 Desember 2021 pukul 13.00 WIB di Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal;
  2. Dokumen Lamaran dikirim melalui email : kab-mandailingnatal@atrbpn.go.id


V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI :

  1. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan melalui akun media sosial Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal paling lambat tanggal 21 Desember 2021;
  2. Kartu Ujian Peserta akan dikirimkan oleh Panitia melalui Email Peserta yang masih aktif sebagaimana tercantum didalam Daftar Riwayat Hidup Peserta dan wajib dibawa Peserta pada saat pelaksanaan ujian kompetensi.


VI. TAHAPAN SELEKSI PELAKSANAAN TEST UJIAN PPNPN :

Seleksi Penerimaan PPNPN Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal dilakukan dengan tahapan :

  1. Pelaksanaan Seleksi Administrasi pada tanggal 15 s/d 17 Desember 2021;
  2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi paling lambat akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021;
  3. Pelaksanaan Seleksi Ujian Kompetensi pada hari Kamis, tanggal 23 Desember 2021;
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Ujian Kompetensi paling lambat akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 28 Desember 2021
  5. Pelaksanaan Ujian Seleksi Wawancara pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021;
  6. Pengumuman Akhir Penerimaan PPNPN di Lingkungan Kantor Pertahan Kabupaten Madailing Natal hari Jum'at tanggal 31 Desember 2021;
  7. Pelaksanaan Test Ujian PPNPN dilaksanakan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal;
  8. Pakaian yang dipergunakan sewaktu ujian memakai Baju Kemeja Putih Polos, Celana/Rok Berwarna Hota, Bagi wanita yang mengenakan jilbab memakai jilbab berwarna hotam polos.


Catatan : TAHAP UJIAN DILAKSANAKAN DENGAN MENERAPKAN PROTOKOLER KETAT KESEHATAN DIWAJIBKAN KEPADA SETIAP PESERTA UNTUK MENGGUNAKAN MASKER YANG SESUAI DENGAN STANDAR KESEHATAN.


VII. KETENTUAN

  1. Lamaran yang masuk pada periode lamaran akan diikutsertakan dalam seleksi Administratif ;
  2. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi ditentukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Tim Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal dengan tetap berpedoman kepada kuota pendaftar yang tersedia ;
  3. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun;
  4. Tim Seleksi Pengadaan Pegawai Pemeritah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal;
  5. Keputusan Tim Seleksi Pengadaan PPNPN Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.