Seleksi Umum Tenaga Bantu Pemerintah Daerah DIY Tahun 2021

Lokernas.com - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini membuka lowongan tenaga bantu Tahun 2021 melalui seleksi umum. Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor : 814/23523 yang diupload pada hari Jumat (03/12) di laman website http://bkd.jogjaprov.go.id/.

Seleksi ini terbuka bagi pelamar mulai dari  SLTA/SMK/Sederajat, D3 dan S1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 06-07 Desember 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Untuk informasi selengkapnya, simak dibawah ini.


Seleksi Umum Tenaga Bantu Pemerintah Daerah DIY Tahun 2021


INSTANSI/UNIT KERJA PENEMPATAN :

  1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  2. Satuan Polisi Pamong Praja
  3. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
  4. Biro Administrasi Perekonomian dan SDA
  5. Badan Pendidikan dan Pelatihan
  6. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
  7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  8. Badan Kepegawaian Daerah
  9. Dinas Kesehatan
  10. Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi
  11. Biro Bina Mental Spiritual
  12. Sekretariat DPRD
  13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  14. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  15. Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas
  16. Dinas Perhubungan
  17. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
  18. Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Bantul
  19. Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan
  20. Dinas Kebudayaan
  21. Balai Pengelola Kawasan Filosofi
  22. Taman Budaya
  23. Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas
  24. Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak
  25. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  26. Badan Penghubung Daerah di Jakarta
  27. Paninradya Kaistimewan
  28. Pelabuhan Perikanan Pantai

*Formasi  Jabatan dan Kualifikasi lengkap bisa dilihat di lampiran



I. PERSYARATAN UMUM

a. Penduduk DIY yang dibuktikan dengan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah DIY (surat keterangan domisili tidak berlaku), dikecualikan bagi formasi yang berlokasi di luar DIY;

b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada 1 Januari 2022;

c. Sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan pemerintah tertanggal 03 s.d 07 Desember 2021.

d. Ijazah/kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan dengan nilai :

1) Diploma/Sarjana IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima);

2) SMK Nilai ijazah minimal :

  • 7,5 (tujuh koma lima) dalam skala 1-10;
  • 75 (tujuh puluh lima) dalam skala 10-100;
  • 3 (tiga) dalam skala 1 sampai 4;
  • B dalam skala A-E

e. tidak berstatus sebagai pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Perangkat Desa/pengurus dan anggota partai politik;

f. tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain;

g. bersedia ditempatkan pada instansi manapun di lingkungan Pemerintah Daerah DIY;

i. tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN;;

j. bersedia bekerja shift;

k. sudah vaksin Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua; dan

l. syarat khusus lainnya di masing-masing formasi sebagaimana Lampiran pengumuman ini;


II. PERSYARATAN ADMINISTRASI (UNGGAH DOKUMEN)

1. Scan asli berwarna Surat lamaran kepada Gubernur DIY (ditulis tangan, tinta hitam, bermaterai Rp 10.000, dan ditandatangani, format surat lamaran terkampir);

2. Scan asli berwarna KTP;

3. Scan asli berwarna surat keterangan sehat dokter dari fasilitas layanan kesehatan pemerintah tertanggal 03 s.d 07 Desember 2021;

4. Scan asli berwarna Ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pada formasi jabatan;

5. Scan asli berwarna surat pernyataan (diketik/tulis tangan, tinta hitam, bermaterai Rp 10.000, ditandatangani, format terlampir), yang berisi :

a. tidak berstatus sebagai pegawai ASN/Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian/ Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ Perangkat Desa/Anggota Partai Politik;

b. tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain;

c. bersedia ditempatkan di instansi manapun di lingkungan Pemerintah Daerah;

d. tidak sedang melaksanakan studi pada jam kerja;

e. tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN;

f. bersedia bekerja shift.

6. Scan asli berwarna Sertifikat/Surat Keterangan vaksin Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua;

7. Scan asli berwarna dokumen lain yang dipersyaratkan khusus pada masing-masing formasi (misalnya : sim, sertifikat).


INFORMASI SELENGKAPNYA :