Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) TA 2022

Lokernas.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengembang tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Setiap tahunya Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka rekrutmen anggota Polri mulai dari Akademi Kepolisian, Perwira SIPSS, Bintara dan Tamtama. Pada kesempatan kali ini, Polri membuka rekrutmen untuk Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

Dilansir dari penerimaan.polri.go.id pada Rabu (29/01) diinformasikan saat ini Polri membuka Penerimaan Polri yang berumber dari Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Pendaftaran dibuka mulai tanggal 26 Januari - 30 Januari 2022. Untuk informasi lengkapnya, simak di bawah ini.

Penerimaan Polri SIPSS Tahun 2022



PERSYATAN UMUM :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berimana dan bertakwan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
  5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
  6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat);
  7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.


PERSYARATAN KHUSUS :

a. Pria/Wanita, bukan anggota/mantan TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas.

b. Berijazah :

1) Dokter Spesialis :
a) Spesialis Mikrobiologi Klinik;
b) Spesialis Patologi Anatomi.


2) S-2 :
a) S2 Psikologi (Profesi);
b) S2 Ilmu Tafsir/Hadist.


3) S-1:
a) S1 Kedokteran Umum (Profesi);
b) S1 Kedokteran Gigi (Profesi);
c) S1 Farmasi (profesi Apoteker);
d) S1 Ilmu Gizi
e) S1 Biologi (Murni);
f) S1 Teknik Informatika (Programming);
g) S1 Teknik Informatika (Jaringan);
h) S1 Teknik Informatika (Database);
i) S1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);
k) S1 Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat;
l) S1 Desain Komunikasi Visual;
m) S1 Teknik Elektro Arus Lemah;
n) S1 Teknik Metalurgi;
o) S1 Teknik Industri (Manajemen Industri);
p) S1 Kimia (murni);
q) S1 Hubungan Internasional;
r) S1 Sastra Jepang;
s) S1 Sastra China;
t) S1 Pendidikan Olahraga;
u) S1 Teknologi Pendidikan;
v) S1 Ilmu Sejarah;
w) S1 Ekonomi Manajemen;
x) S1 Akuntansi;
y) S1 Semua Prodi + Sertifikat CPL ILR Flying School (Pilot).


4) D-IV
a) Ahli Nautika Tk.III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk.III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
b) Ahli Teknik Tk.III (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk.III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
c) Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan.


5) Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internship (STSI) atai Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

c. Bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi  Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B serta terdaftar di BAN-PT dengan IPK minimal 2,75 wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik;

d. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;


e. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2022;

  • maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;
  • maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S-2, S-2 Profesi dan Pilot;
  • maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
  • maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV


f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

  • pria : 158 (seratus lima puluh delepan) cm;
  • wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm;


g. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

h. Khusus Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah selama pendidikan pembentukan;

i. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;

j. Bersedia ditugaskan pada satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya;

k. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

l. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri.


Buka Pendidikan : 8 Maret 2022
Tempat Pendidikan : Semarang
Lama Pendidikan : 6 (Enam) Bulan


Serta lakukan verifikasi di Polda

PENGUMUMAN | DOWNLOAD PENGUMUMAN