Pendaftaran Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI

Lokernas.com - Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai tugas dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ombudsman dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

Mengutip dari laman ombudsman.go.id pada hari Sabtu (12/03) diinformasikan Ombudsman Republik Indonesia membuka Pendaftaran Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Tahap I Tahun 2022. Untuk informasi selengkapnya, simak di bawah ini.

Pendaftaran Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI

Ombudsman Republik Indonesia mengundang putra dan putri terbaik Warga Negara Indonesia yang memiliki komitmen dan integritas tinggi dalam membenahi sektor pelayanan publik di Indonesia untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia pada kantor perwakilan sebagai berikut:

1.Kepala Pewakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh
Jumlah Formasi : 1
Kode Posisi Jabatan : KP ACEH

2.Kepala Pewakilan Ombudsman RI Provinsi Bali
Jumlah Formasi : 1
Kode Jabatan : KP BALI

3.Kepala Pewakilan Ombudsman RI Jakarta Raya
Jumlah Formasi : 1
Kode Jabatan : KP JKT RAYA

4.Kepala Pewakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara
Jumlah Formasi : 1
Kode Jabatan : KP SULSEL

5.Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan
Jumlah Formasi : 1
Kode Jabatan : KP SULSEL


Persyaratan  :

  • a. Warga Negara Indonesia; 
  • b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  • c. Sehat jasmani dan rohani; 
  • d. Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang; 
  • e. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik; 
  • f. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun per tanggal 1 Juli 2022; 
  • g. Kualifikasi pendidikan paling rendah adalah S-1 Hukum atau Sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik; 
  • h. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik; 
  • i. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
  • j. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik; 
  • k. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Advokat, dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, dan/atau Pejabat Pembuat Akte Tanah); 
  • l. Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan; dan 
  • m. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.


Download Pengumuman dan berkas lainya : Klik Disini